Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGTW99084288

Rincian Aduan

LGTW99084288

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PURWOREJO
31 Jan 2020
0 ditandai
Selamat pagi Pak Gubernur @ganjarpranowo... Mohon izin Pak, saya ingin menyampaikan keresahan kami warga desa plipir karena satu satunya sekolah di desa kami terpaksa harus ditutup (regrouping). Kira² apakah tidak ada solusi selain regrouping ini Pak? Krn dgn ditutupnya satu satunya sekolah di desa kami, mau tidak mau kami harus menyekolahkan anak² kami di desa/tempat lain Otomatis hal ini akan berdampak pada biaya transportasi setiap harinya Pak. Anak² yg biasanya sekolah cukup dengan berjalan kaki harus diantar jemput. Ini juga masalah baru bagi kami para orang tua. Terlebih orang tua yang bekerja penuh seharian jauh di luar wilayah. Kira-kira begitulah yg kami rasakan mewakili para wali murid desa plipir. Memiliki sekolah di "rumah" sendiri adalah sebuah nikmat yang mungkin baru kami sadari setelah kini tiada lagi. Sekian pak gub @ganjarpranowo Matur nuwun. Anak-anak dan adik-adik kami yang kehilangan sekolahnya Terpaksa hari ini harus "diungsikan" sementara ke balai desa

Disposisi

Jumat, 31 Januari 2020 - 14:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo

Verifikasi

Senin, 03 Februari 2020 - 09:25 WIB

Kabupaten Purworejo

Selamat Pagi. Laporan anda telah kami teruskan ke Dindikpora Kabupaten Purworejo untuk mendapat tindak lanjut. Terima kasih.

Selesai

Kamis, 19 Maret 2020 - 19:34 WIB

Kabupaten Purworejo

Terimakasih atas masukan dan sarannya, dapat kami sampaikan sesuai dengan Peraturan Bupati Purworejo No.37 Tahun 2009 tentang Pedoman Penghapusan dan Penggabungan Sekolah Dasar pada BAB III pasal 4 huruf a. bahwa jumlah siswa dari Sekolah Dasar yang akan dihapus dan selanjutnya digabung dengan Sekolah Dasar lain secara keseluruhan kurang dari 120 siswa. Juga sesuai dengan SURAT EDARAN Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah no.0993/D/PR/2019 tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah no. 5 menyebutkan bahwa Dalam hal sekolah memiliki siswa kurang dari 60 (enam puluh) dapat dilakukan penggabungan dengan Sekolah sederajat Dengan regruping diharapkan kebutuhan guru bisa terpenuhi dan pelayanan pendidikan semakin baik serta prestasi siswa semakin meningkat, saat ini kab purworejo juga kekurangan guru SD sejumlah 1800 lebih, karena kekurangan jumlah guru SD maka 1 SD hanya diisi guru pns rata2 sejumlah 3 atau 4 orang saja, padahal kebutuhan SD adalah minimal 10 orang tenaga pns, maka dengan adanya proses regrouping diharapkan jumlah guru pns di suatu SD minimal dapat bertambah. Insya Allah dengan adanya regrouping banyak manfaat yang didapat, kami yakin anak2 yang terkena regroup akan mendapat pendidikan yang lebih baik dan berkualitas. terimakasih.