Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGTW93654052
Rincian Aduan
LGTW93654052
Selesai
Public
Mohon infonya @dinkesjateng sy memerlukan rujukan dari Klinik Hj.Zaenab pemalang tp tdk bisa dgn alasan pasien hrs datang, ini sangat Urgent utk ibu saya yg terkena gejala Struk Mohon solusinya ????????
Disposisi
Kamis, 05 Maret 2020 - 08:46 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Senin, 16 Maret 2020 - 09:25 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Ketentuan rujukan berjenjang sudah ditetapkan Pemerintah melalui Permenkes no 001 tahun 2012 yang bertujuan untuk memudahkan peserta mengakses pelayanan kesehatan terdekat dan memastikan rujukan sesuai kebutuhan pasien. Setelah pasien dirujuk ke Rumah Sakit, apabila masih perlu penatalaksanaan terapi di Rumah Sakit maka untuk berkunjung ke RS selanjutnya tidak perlu mulai dari Faskes pertama, bisa langsung ke Rumah Sakit kecuali sudah diberikan rujuk balik atau karena diagnosa penyakit yang berbeda. Terima kasih
Progress
Selasa, 17 Maret 2020 - 08:33 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Ketentuan rujukan berjenjang sudah ditetapkan Pemerintah melalui Permenkes no 001 tahun 2012 yang bertujuan untuk memudahkan peserta mengakses pelayanan kesehatan terdekat dan memastikan rujukan sesuai kebutuhan pasien. Setelah pasien dirujuk ke Rumah Sakit, apabila masih perlu penatalaksanaan terapi di Rumah Sakit maka untuk berkunjung ke RS selanjutnya tidak perlu mulai dari Faskes pertama, bisa langsung ke Rumah Sakit kecuali sudah diberikan rujuk balik atau karena diagnosa penyakit yang berbeda. Terima kasih
Selesai
Selasa, 17 Maret 2020 - 08:34 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Ketentuan rujukan berjenjang sudah ditetapkan Pemerintah melalui Permenkes no 001 tahun 2012 yang bertujuan untuk memudahkan peserta mengakses pelayanan kesehatan terdekat dan memastikan rujukan sesuai kebutuhan pasien. Setelah pasien dirujuk ke Rumah Sakit, apabila masih perlu penatalaksanaan terapi di Rumah Sakit maka untuk berkunjung ke RS selanjutnya tidak perlu mulai dari Faskes pertama, bisa langsung ke Rumah Sakit kecuali sudah diberikan rujuk balik atau karena diagnosa penyakit yang berbeda. Terima kasih