Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGTW93654052

Rincian Aduan

LGTW93654052

Selesai Public
KABUPATEN PEMALANG
05 Mar 2020
0 ditandai
Mohon infonya @dinkesjateng sy memerlukan rujukan dari Klinik Hj.Zaenab pemalang tp tdk bisa dgn alasan pasien hrs datang, ini sangat Urgent utk ibu saya yg terkena gejala Struk Mohon solusinya ????????

Disposisi

Kamis, 05 Maret 2020 - 08:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Senin, 16 Maret 2020 - 09:25 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Ketentuan rujukan berjenjang sudah ditetapkan Pemerintah melalui Permenkes no 001 tahun 2012 yang bertujuan untuk memudahkan peserta mengakses pelayanan kesehatan terdekat dan memastikan rujukan sesuai kebutuhan pasien. Setelah pasien dirujuk ke Rumah Sakit, apabila masih perlu penatalaksanaan terapi di Rumah Sakit maka untuk berkunjung ke RS selanjutnya tidak perlu mulai dari Faskes pertama, bisa langsung ke Rumah Sakit kecuali sudah diberikan rujuk balik atau karena diagnosa penyakit yang berbeda. Terima kasih

Progress

Selasa, 17 Maret 2020 - 08:33 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Ketentuan rujukan berjenjang sudah ditetapkan Pemerintah melalui Permenkes no 001 tahun 2012 yang bertujuan untuk memudahkan peserta mengakses pelayanan kesehatan terdekat dan memastikan rujukan sesuai kebutuhan pasien. Setelah pasien dirujuk ke Rumah Sakit, apabila masih perlu penatalaksanaan terapi di Rumah Sakit maka untuk berkunjung ke RS selanjutnya tidak perlu mulai dari Faskes pertama, bisa langsung ke Rumah Sakit kecuali sudah diberikan rujuk balik atau karena diagnosa penyakit yang berbeda. Terima kasih

Selesai

Selasa, 17 Maret 2020 - 08:34 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Ketentuan rujukan berjenjang sudah ditetapkan Pemerintah melalui Permenkes no 001 tahun 2012 yang bertujuan untuk memudahkan peserta mengakses pelayanan kesehatan terdekat dan memastikan rujukan sesuai kebutuhan pasien. Setelah pasien dirujuk ke Rumah Sakit, apabila masih perlu penatalaksanaan terapi di Rumah Sakit maka untuk berkunjung ke RS selanjutnya tidak perlu mulai dari Faskes pertama, bisa langsung ke Rumah Sakit kecuali sudah diberikan rujuk balik atau karena diagnosa penyakit yang berbeda. Terima kasih