Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGTW87215812
Rincian Aduan
LGTW87215812
Selesai
Public
Lampiran
Assalamualaikum selamat sore bapak gubernur ganjar. Semoga bapak dan keluaraga senantiasa sehat wal afiat dan terhidar sari wabah virus covid 19.
Saya dedi rahman pak.
Pertama saya mohon maaf yg sebesar besarnya bila ada penyampaian kata saya yg salah.
Saya mau mengusulkan pak,untuk permasalahaan pinjaman terhadap finance2 atau koperasi pak, saya mohon sekali untuk sementara berhenti juga pak. Sebab, relaksasi yg bapak maksud, sama saja tetap mencekik kami pak. Bukan penundaan yg di beri. Namun tenor yg diperpanjang dan tetap kami meng angsur pak.
Mf pak, bukan kami mau lari dari hutang, tapi kami mohon pak, beri kami penundaan sampai kembali dibuka kan perusahaan kami pak....saya mohon sekali pak.
Sekian yg dapat saya sampaikan .
Sebelumya saya ucapkan terima kasih yg sebesar besarnya....
Disposisi
Senin, 04 Mei 2020 - 11:35 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Senin, 04 Mei 2020 - 12:07 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466
Progress
Senin, 21 Desember 2020 - 14:36 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Senin, 21 Desember 2020 - 14:36 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.