Selasa, 26 November 2019 - 14:38 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Menidaklanjuti laporan dari bpk herikurniawan88, desa padangsari kec. Majenang, kab Cilacap, 25-11-2019, terkait:
rumah bapak Yatiman desa padangsari RT 3/1, kec. Majenang, kab. Cilacap, untuk tahun 2019 belum bisa mendapatkan bantuan pemugaran rumah tidak layak huni, baik yang bersumber dari Banprov, APBD kabupaten maupun DD, dikarnakan salah satu kriteria untuk mendapatkan bantuan pemugaran rumah tidak layak huni di kab. Cilacap harus masuk di dalam data kemiskinan sedangkan bapak Yatiman belum masuk di data tsb. Tetapi di tahun 2020 pihak Disperkimta kab. Cilacap akan mengusahakan melalui bantuan yang bersumber dari BAZNAS maupun CSR.