Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGTW81519177
Rincian Aduan
LGTW81519177
Selesai
Public
Lampiran
Di daerah kami terdapat sungai yg selain tercemari limbah rumah tangga juga tercemari oleh limbah pabrik,sudah lebih dari sepuluh tahun sungai di desa kami tercemari oleh limbah pabrik,pemberlakuan denda bagi yg membuang sampah sdh diberlakukan,namun untuk regulasi bagi pabrik ?
Disposisi
Rabu, 28 Agustus 2019 - 09:42 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Verifikasi
Senin, 02 September 2019 - 09:14 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Terima kasih, laporan kami terima untuk proses tindak lanjut
Progress
Rabu, 29 Januari 2020 - 14:11 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Laporan telah kami sampaikan kepada Pemkab Pati agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan
Selesai
Rabu, 29 Januari 2020 - 14:12 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Sesuai dengan kewenangan apabila ijin pabrik diterbitkan Bupati maka instansi daerah setempat secara ruti melakukan pengawasan pada pabrik tsb apalagi ditemukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi