Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGTW81519177

Rincian Aduan

LGTW81519177

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PATI
26 Aug 2019
0 ditandai
Di daerah kami terdapat sungai yg selain tercemari limbah rumah tangga juga tercemari oleh limbah pabrik,sudah lebih dari sepuluh tahun sungai di desa kami tercemari oleh limbah pabrik,pemberlakuan denda bagi yg membuang sampah sdh diberlakukan,namun untuk regulasi bagi pabrik ?

Disposisi

Rabu, 28 Agustus 2019 - 09:42 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Verifikasi

Senin, 02 September 2019 - 09:14 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Terima kasih, laporan kami terima untuk proses tindak lanjut

Progress

Rabu, 29 Januari 2020 - 14:11 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Laporan telah kami sampaikan kepada Pemkab Pati agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan

Selesai

Rabu, 29 Januari 2020 - 14:12 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Sesuai dengan kewenangan apabila ijin pabrik diterbitkan Bupati maka instansi daerah setempat secara ruti melakukan pengawasan pada pabrik tsb apalagi ditemukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi