Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGTW79228550
Rincian Aduan
LGTW79228550
Selesai
Public
selamat siang bapak/ibu, saya ingin menanyakan perihal bantuan terdampak covid-19 untuk perusahaan yg mempunyai bpjs ketenagakerjaan saja dan gaji dibawah 5jt. sedangkan perusahaan tempat kami bekerja adalah CV milik perorangan, namun kami dan rekan-rekan ikut terkena dampak covid dengan pemotongan gaji dan pengurangan karyawan yang perusahaan kami tidak mempunyai bpjs ketenagakerjaan. bagaimana kami bisa mendapat bantuan walaupun gaji kami tidak menyentuh angka 5jt. sangat minim untuk gaji kami.
Disposisi
Selasa, 20 Oktober 2020 - 02:41 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Verifikasi
Jumat, 23 Oktober 2020 - 19:14 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Yth. Bpk/ Ibu Chiltaaulia,
Sesuai dengan UU No 24 Tahun 2011, Perusahaan sebagai Pemberi Kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program BPJS. Dalam hal Pemberi Kerja lalai tidak mendaftarkan pekerjanya, maka pekerja berhak mendaftarkan dirinya sendiri kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan Bantuan Subsidi Upah akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan persyaratan sesuai dengan Permenaker No 14 Tahun 2020.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kantor BPJamsostek terdekat/ call center kami di 175.
Terima kasih.
Progress
Jumat, 23 Oktober 2020 - 19:14 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Yth. Bpk/ Ibu Chiltaaulia,
Sesuai dengan UU No 24 Tahun 2011, Perusahaan sebagai Pemberi Kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program BPJS. Dalam hal Pemberi Kerja lalai tidak mendaftarkan pekerjanya, maka pekerja berhak mendaftarkan dirinya sendiri kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan Bantuan Subsidi Upah akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan persyaratan sesuai dengan Permenaker No 14 Tahun 2020.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kantor BPJamsostek terdekat/ call center kami di 175.
Terima kasih.
Selesai
Jumat, 23 Oktober 2020 - 19:14 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Yth. Bpk/ Ibu Chiltaaulia,
Sesuai dengan UU No 24 Tahun 2011, Perusahaan sebagai Pemberi Kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program BPJS. Dalam hal Pemberi Kerja lalai tidak mendaftarkan pekerjanya, maka pekerja berhak mendaftarkan dirinya sendiri kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan Bantuan Subsidi Upah akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan persyaratan sesuai dengan Permenaker No 14 Tahun 2020.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kantor BPJamsostek terdekat/ call center kami di 175.
Terima kasih.