Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGTW77054733
Rincian Aduan
LGTW77054733
Selesai
Public
Lampiran
pak, kalau yang mempunyai kendaraan sudah meninggal dunia. bagaimana caranya membayar pajak biar bisa dan tidak harus nembak lewat makelar.
kebetulan KTP ybs sudah ditarik kelurahan.
apakah FC KK dan surat keterangan kematian bisa digunakan?
Disposisi
Selasa, 23 Juli 2019 - 09:56 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Selesai
Rabu, 24 Juli 2019 - 15:57 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
apabila pemilik kendaraan telah meninggal dunia.. maka harus dilakukan baliknama kepada ahli waris.. silahkan datang lgsg ke Samsat
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)