Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGTW77054733

Rincian Aduan

LGTW77054733

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
22 Jul 2019
0 ditandai
pak, kalau yang mempunyai kendaraan sudah meninggal dunia. bagaimana caranya membayar pajak biar bisa dan tidak harus nembak lewat makelar. kebetulan KTP ybs sudah ditarik kelurahan. apakah FC KK dan surat keterangan kematian bisa digunakan?

Disposisi

Selasa, 23 Juli 2019 - 09:56 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Selesai

Rabu, 24 Juli 2019 - 15:57 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

apabila pemilik kendaraan telah meninggal dunia.. maka harus dilakukan baliknama kepada ahli waris.. silahkan datang lgsg ke Samsat

Verifikasi

Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)