Detail Aduan
Rincian Aduan : LGTW75897950
21 Aug 2019
Assalamualaikum.. Sugeng Enjang pak.., Mohon konsultasi.. Bagaimana bila sebuah perusahaan swasta melarang karyawannya mendaftar PNS, bila ketahuan mendaftar saja bisa langsung mendapat sangsi berupa pemotongan pendapatan sebesar 50% s/d 6bulan lamanya?? Bukankah mendapatkan pekerjaan dan berkembang dg pekerjaan tsb adalah hak tiap2 warga negara nggeh pak.. Mohon bantuannya..., Tks...
Disposisi
Rabu, 21 Agustus 2019 - 11:18 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 26 Agustus 2019 - 08:01 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Senin, 26 Agustus 2019 - 08:02 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selesai
Senin, 09 September 2019 - 09:05 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI