Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGTW75897950
Rincian Aduan
LGTW75897950
Selesai
Public
Lampiran
Assalamualaikum..
Sugeng Enjang pak..,
Mohon konsultasi..
Bagaimana bila sebuah perusahaan swasta melarang karyawannya mendaftar PNS, bila ketahuan mendaftar saja bisa langsung mendapat sangsi berupa pemotongan pendapatan sebesar 50% s/d 6bulan lamanya??
Bukankah mendapatkan pekerjaan dan berkembang dg pekerjaan tsb adalah hak tiap2 warga negara nggeh pak..
Mohon bantuannya...,
Tks...
Disposisi
Rabu, 21 Agustus 2019 - 11:18 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Senin, 26 Agustus 2019 - 08:01 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terimakasih, Laporan akan ditindaklanjuti.
Progress
Senin, 26 Agustus 2019 - 08:02 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Mohon sertakan nama dan alamat lengkap perusahaan.
Selesai
Senin, 09 September 2019 - 09:05 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai