Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGTW75897950

Rincian Aduan

LGTW75897950

Selesai Public

Lampiran

21 Aug 2019
0 ditandai
Assalamualaikum.. Sugeng Enjang pak.., Mohon konsultasi.. Bagaimana bila sebuah perusahaan swasta melarang karyawannya mendaftar PNS, bila ketahuan mendaftar saja bisa langsung mendapat sangsi berupa pemotongan pendapatan sebesar 50% s/d 6bulan lamanya?? Bukankah mendapatkan pekerjaan dan berkembang dg pekerjaan tsb adalah hak tiap2 warga negara nggeh pak.. Mohon bantuannya..., Tks...

Disposisi

Rabu, 21 Agustus 2019 - 11:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Senin, 26 Agustus 2019 - 08:01 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terimakasih, Laporan akan ditindaklanjuti.

Progress

Senin, 26 Agustus 2019 - 08:02 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Mohon sertakan nama dan alamat lengkap perusahaan.

Selesai

Senin, 09 September 2019 - 09:05 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai