Rincian Aduan : LGTW75897950

Selesai Public

21 Aug 2019

Assalamualaikum.. Sugeng Enjang pak.., Mohon konsultasi.. Bagaimana bila sebuah perusahaan swasta melarang karyawannya mendaftar PNS, bila ketahuan mendaftar saja bisa langsung mendapat sangsi berupa pemotongan pendapatan sebesar 50% s/d 6bulan lamanya?? Bukankah mendapatkan pekerjaan dan berkembang dg pekerjaan tsb adalah hak tiap2 warga negara nggeh pak.. Mohon bantuannya..., Tks...

0 Orang Menandai Aduan Ini