Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGTW73595392

Rincian Aduan

LGTW73595392

Selesai Public
KABUPATEN SRAGEN
26 Aug 2021
0 ditandai
Assalamualaikum pak ganjar, saya mau bertanya, apakah intensif nakes wajib di kembalikan kepada bendahara puskesmas? Soalnya ini di puskesmas kedawung 2 sragen, intensif nakes di kembalikan ke bendahara puskesmas. Mohon ditindak lanjuti pak, terimakasih.

Disposisi

Jumat, 27 Agustus 2021 - 03:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN

Verifikasi

Jumat, 27 Agustus 2021 - 10:25 WIB

DINAS KESEHATAN

aduan sudah kami terima,akan di tindak lanjuti

Progress

Jumat, 27 Agustus 2021 - 17:18 WIB

DINAS KESEHATAN

tinjut laporan hari ini sudah kami klarifikasi dg kepala puskesmas Kedawung 2 dan bendahara puskesmas , bahwa hal tesebut untuk pencocokan dan sinkronisasi dana spj insentif yg di transfer.

Selesai

Jumat, 27 Agustus 2021 - 17:19 WIB

DINAS KESEHATAN

aduan sudah kami jawab, terima kasih