Detail Aduan
Rincian Aduan : LGTW73020199
27 Jul 2021
Pak, mau tanya untuk pengambilan dana bst memang tidak di perbolehkan menggunakan surat kuasa. Kebetulan yang bersangkutan berhalangan hadir di karenakan ppkm pak. Mohon diberi pencerahan, terima kasih, pak. Kalau memang tidak bisa di wakilkan. Bagaimana dengan kondisi lansia yang sakit keras, dalam satu KK hanya beliau dan suami yang sudah almarhum. Tidak bisa di wakilkan saudara dan sebagainya. Atau satu keluarga yang terdampak covid. Mohon pencerahannya, pak
Disposisi
Rabu, 28 Juli 2021 - 05:22 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 04 Agustus 2021 - 14:53 WIB
DINAS SOSIAL