Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGTW72080511

Rincian Aduan

LGTW72080511

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN TEGAL
22 Dec 2019
0 ditandai
@ganjarpranowo Merdeka, Marhaen menang. Tolong sidak Pak ke tmpt pembuangan limbah B3 di Ds. Karangdawa, Kec. Margasari, Kab. Tegal. Bau limbah sdh sangat mresahkan warga desa disekitar, bhkan desa luar wilayah Kab. Tegal. Bupati, DLH prnah sidak ttp tdk ada hasil. Trimakasih.

Disposisi

Senin, 23 Desember 2019 - 19:23 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Verifikasi

Kamis, 26 Desember 2019 - 08:55 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

terima kasih, laporan kami terima

Progress

Kamis, 23 Januari 2020 - 14:09 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Telah kami lakukan verifikasi lapangan pada tanggal 16 – 17 September 2019 dengan hasil yang kami sampaikan kepada Bupati Tegal melalui Surat Kepala Dinas LHK Prov. Jateng No. 522/2635 tanggal 8 Oktober 2019 hal Hasil Tindak Lanjut Verifikasi Lapangan Saat ini Bupati Tegal telah berkirim surat kepada Menteri LHK dengan No. 530/01.04/205 tanggal 14 Januari 2020 perihal Penanganan Limbah B3 sebagai substitusi sumber energi untuk bahan bakar tungku (tobong) pembakaran batu gamping di Desa Karangdawa, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, mengingat bahwa ijin pemanfaatan limbah B3 dikeluarkan oleh Menteri.  

Selesai

Kamis, 23 Januari 2020 - 14:09 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

terima kasih