Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGTW69502011

Rincian Aduan

LGTW69502011

Selesai Public
KOTA SEMARANG
30 Dec 2019
0 ditandai
assalamualaikum Saya mau meminta solusi dan pencerahan dari permasalahan saya semoga yang membaca bisa memberi solusi Nam: muhammad badrun salam Alamat: jl. Mustokoweni tengah 4 no.479 Kecamat: semarang utara Kota : semarang Masalah: Ayah saya beli rumah 13 tahun lalu seharga 35 jt dan sebelum merantau ke semarang sertifikat tanah itu di titipkan ke kakaknya, dan selama 13 tahun itu tiba tiba ada kiriman sertifikat tanah itu dengan tujuan balik nama, dan ayah sayapun kaget tidak merasa menjual tapi ok di suruh tandatangan balik nama, usut punya usut tanah itu sudah di jual oleh menantu dari kakak ayah saya dan rumah itu sudah di tambah i bangunan juga, cara menyelesaikannya gimana ya? Dan jika ke pengadilan hukum cara melaporkan masalahnya gimana, ada prosedurnya ?

Disposisi

Selasa, 31 Desember 2019 - 15:31 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Rabu, 01 Januari 2020 - 18:25 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terimakasih atas laporan yang disampaikan.

Selesai

Rabu, 01 Januari 2020 - 18:57 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Waalaikumsalam sdr. @muhamma91271751 Menanggapi laporan yang anda sampaikan, permasalahan utama sebetulnya merupakan konflik internal keluarga, sehingga sedapat mungkin dibicarakan dulu secara kekeluargaan tentang duduk pemasalahan. Apabila belum terselesaikan secara kekeluargaan, maka dapat menempuh jalur hukum yaitu melalui peradilan hukum perdata. dan hal tersebut anda dapat berkonsultasi dulu d Yayasan Lembaga Bantuan Hukum  Kota Semarang. Tentunya untuk menempuh jalur hukum, anda harus menyiapkan dokumen pendukung (misalnya saja surat keterangan dari  RT, RW, Lurah ) yang menyatakan bahwa aset tersebut benar merupakan milik orang tua, dan belum pernah diperjual belikan atau alih status kepemilikan.