Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGTW69502011
Rincian Aduan
LGTW69502011
Selesai
Public
assalamualaikum
Saya mau meminta solusi dan pencerahan dari permasalahan saya semoga yang membaca bisa memberi solusi
Nam: muhammad badrun salam
Alamat: jl. Mustokoweni tengah 4 no.479
Kecamat: semarang utara
Kota : semarang Masalah:
Ayah saya beli rumah 13 tahun lalu seharga 35 jt dan sebelum merantau ke semarang sertifikat tanah itu di titipkan ke kakaknya, dan selama 13 tahun itu tiba tiba ada kiriman sertifikat tanah itu dengan tujuan balik nama, dan ayah sayapun kaget tidak merasa menjual tapi ok di suruh tandatangan balik nama, usut punya usut tanah itu sudah di jual oleh menantu dari kakak ayah saya dan rumah itu sudah di tambah i bangunan juga, cara menyelesaikannya gimana ya?
Dan jika ke pengadilan hukum cara melaporkan masalahnya gimana, ada prosedurnya ?
Disposisi
Selasa, 31 Desember 2019 - 15:31 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2020 - 18:25 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terimakasih atas laporan yang disampaikan.
Selesai
Rabu, 01 Januari 2020 - 18:57 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Waalaikumsalam sdr. @muhamma91271751
Menanggapi laporan yang anda sampaikan, permasalahan utama sebetulnya merupakan konflik internal keluarga, sehingga sedapat mungkin dibicarakan dulu secara kekeluargaan tentang duduk pemasalahan. Apabila belum terselesaikan secara kekeluargaan, maka dapat menempuh jalur hukum yaitu melalui peradilan hukum perdata. dan hal tersebut anda dapat berkonsultasi dulu d Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kota Semarang. Tentunya untuk menempuh jalur hukum, anda harus menyiapkan dokumen pendukung (misalnya saja surat keterangan dari RT, RW, Lurah ) yang menyatakan bahwa aset tersebut benar merupakan milik orang tua, dan belum pernah diperjual belikan atau alih status kepemilikan.