Detail Aduan
Rincian Aduan : LGTW65264722
KABUPATEN REMBANG, 24 Sep 2020
assalamualaikum pak @ganjarpranowo apakah benar pak untuk mengambil sertifikat tanah yg dibuat melalui program sertifikat tanah massal harus membayar 10jt.?? dulu ikut program prona pak, didaerah Desa Warugunung, kec. Bulu, Kab. Rembang.
Disposisi
Kamis, 24 September 2020 - 04:00 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Sabtu, 26 September 2020 - 19:01 WIB
Kabupaten Rembang
Progress
Senin, 05 Oktober 2020 - 10:18 WIB
Kabupaten Rembang
- Terdapat permasalahan yang sama, telah diajukan pula pengaduan secara tertulis berdasarkan surat dari Sdr. Ahmad Syukron Ma’mun, Warga Desa Warugunung tanggal 24 September 2020.
- Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang telah menindaklanjuti dengan inventarisasi data arsip di kantor, peninjauan lokasi serta klarifikasi dengan pihak-pihak terkait pada tanggal 28 dan 29 September 2020, dan diperoleh hasil antar lain:
- TANAH YANG DIMAKSUD SAAT INI TELAH TERBIT Sertipikat Hak Milik No. 187/Desa Warugunung, Kec. Bulu, Luas 862 m2, tercatat atas nama ENDANGWATI
- Pihak Pemerintah Desa belum menyerahkan sertipikat tersebut, karena terdapat kesalahan dalam penunjukan batas tananhnya, sehingga sertipikat harus dilakukan revisi.
- Berkaitan dengan biaya, antara pihak pengadu dengan Pemerintah Desa telah terjadi kesalahpahaman dan hal ini telah ditindak lanjuti dengan mediasi dan dilakukan pendamaian berdasarkan Berita Acara Klarifikasi dan Pendamaian
- Dengan demikian maka permasalahan telah dianggap selesai dan para pihak akan mengajukan permohonan revisi sertipikat dimaksud ke Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang.
Selesai
Senin, 05 Oktober 2020 - 10:20 WIB
Kabupaten Rembang