Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGTW64973573
Rincian Aduan
LGTW64973573
Verifikasi
Public
Saya mau lapor Pak. Kakak saya adalah anak nakes yang menangani pasien COVID - 19 dan tahun ini mendaftar SMA Pak. Hingga kemarin masih terdaftar masuk di salah satu SMA negeri. Tapi hari ini tiba tiba terlempar keluar kuota karena aturan yang tiba tiba berubah.Dari awalnya setelah anak nakes prioritaskan umur terlebih dahulu, tiba tiba diganti dengan jarak terdekat. Lalu pada awalnya kuota anak nakes itu 22, tiba tiba menjadi 20 tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.Mohon ditindak sebaik mungkin Pak agar tidak ada kecurangan, penyelewengan kekuasaan, dan keadilan bagi semuanha Pak. Matur nuwun
Disposisi
Selasa, 23 Juni 2020 - 01:40 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Selasa, 23 Juni 2020 - 16:07 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Seleksi Jalur Afirmasi diprioritaskan :
1) Putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang
menangani langsung pasien Covid-l9, melakukan pengamatan dan/atau
penelusuran kasus Covid-l9 dengan kontak langsung pasien dan/atau
orang dengan kasus Covid 19 yang memiliki risiko tertular Covid-I9
diprioritaskan diterima langsung, utamanya di zonasi calon peserta didik
yang bersangkutan.
2) jarak tempat tinggal domisili terdekat ke sekolah.
3) usia yang paling tinggi calon peserta didik.
4) nilai prestasi. informasi lebih lanjut mengenai juknis ppdb : http://pdk.jatengprov.go.id/v19/p/sekretariat/juknis_ppdb_sma_negeri_dan_smk_negeri_di_provinsi_jawa_tengah_tahun_pelajar
1) Putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang
menangani langsung pasien Covid-l9, melakukan pengamatan dan/atau
penelusuran kasus Covid-l9 dengan kontak langsung pasien dan/atau
orang dengan kasus Covid 19 yang memiliki risiko tertular Covid-I9
diprioritaskan diterima langsung, utamanya di zonasi calon peserta didik
yang bersangkutan.
2) jarak tempat tinggal domisili terdekat ke sekolah.
3) usia yang paling tinggi calon peserta didik.
4) nilai prestasi. informasi lebih lanjut mengenai juknis ppdb : http://pdk.jatengprov.go.id/v19/p/sekretariat/juknis_ppdb_sma_negeri_dan_smk_negeri_di_provinsi_jawa_tengah_tahun_pelajar