Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGTW62115494

Rincian Aduan

LGTW62115494

Verifikasi Public

Lampiran

KABUPATEN TEGAL
14 Jan 2019
0 ditandai
Penjual cilok di Bekasi terkena ledakan tabung gas LPG 3 kilogram. Korban warga Karangmulya Suradadi dan sekarang di rawat di RSUD Kota Bekasi. Korban membutuhkan uluran tangan karena tidak memiliki KIS dan BPJS. Ini kontak person Sunoto saudaranya korban +62 813 27605934

Disposisi

Senin, 28 Januari 2019 - 14:16 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Selasa, 03 November 2020 - 08:03 WIB

Kabupaten Tegal

Kami turut prihatin dengan keadaan saudara sunanto semoga secepatnya sembuh seperti sediakala.Ngapunten baru bisa kami respon saran kami untuk menghindari hal yang tidak diinginkan ini berlaku untuk siapa saja khususnya panjenengan saudara sunanto ikut serta dalam BPJS Kesehatan KIS  sehingga apabila dikemudian hari terjadi musibah dapat secepatnya diurus dalam hal administrasinya sedangkan untuk menjadi peserta  KIS (diperuntukkan bagi warga tidak mampu)  njenengan mendaftar terlebih dahulu  sebagai peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) di Jakarta  cara mendaftarnya sbb : 1. Siapkan KTP dan KK asli dan fotokopi 2. Mendaftarkan diri di puskesmas kecamatan (PKM) terdekat dengan membawa kedua berkas di atas 3. Data akan diinput oleh petugas PKM ke dinas kesehatan 4. Data peserta PBI akan masuk ke master file BPJS 5. Di kantor BPJS Kesehatan dilakukan verifikasi data PBI yang diusulkan (NIK tersinkronisasi dengan data Mendagri) 6. Setelah BPJS melakukan sinkronisasi verifikasi data PBI, mereka akan menerbitkan e-ID dalam bentuk soft copy di aplikasi e-Dabu, lalu mengirimnya ke PKM 7. Nomor e-ID akan dicetak di PKM tempat mendaftar 8. Untuk mencetak kartu JKN-KIS, peserta dapat melakukannya di kantor cabang BPJS Kesehatan dengan membawa e-ID peserta. Terkait poin nomor 5 tentang verifikasi data PBI, pendataan fakir miskin yang menjadi peserta PBI didaftarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota bagi Pemda yang mengintegrasikan program Jamkesda ke program JKN. Selain peserta PBI yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Jakarta, juga terdapat penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Pusat. Pendataan dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik (Badan Pusat Statistik) yang diverifikasi dan divalidasi oleh kementerian sosial.Mekaten nggeh