Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGTW60081995
Rincian Aduan
LGTW60081995
Selesai
Public
@ganjarpranowo mohon maaf pak saya mau minta penjelasan tentang saya mau usaha di desa kami tapi kami di takut takuti warga tentang jalan g boleh kami lewati karena usaha saya batu belah
Dan apakah hukumnya apa betul begitu pak Ganjar? Mohon penjelasanya ya pak,tks
Disposisi
Jumat, 27 Desember 2019 - 11:09 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Verifikasi
Selasa, 31 Desember 2019 - 10:38 WIBDINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Terimakasih atas Laporan yang Saudara berikan.
Untuk kegiatan Usaha Batu Belah (Stone Chrusher), Saudara harus memiliki Izin terlebih dahulu. Pengurusan perizinan batu belah (Stone Chrusher) dapat Saudara lakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah. Prinsipnya untuk memiliki Izin usaha Batu Belah (Stone Chrusher) Saudara harus memiliki Izin Lingkungan terlebih dahulu yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat. Dan dalam Izin Lingkungan tersebut melibatkan persetujuan dari masyarakat sekitar.Untuk mengetahui/mendapatkan checklist/ persyaratan perizinan mohon dapat menghubungi nomor Helpdesk kami 08112915173 (WA- Chat) atau datang ke kantor kami langsung di Jalan Mgr. Soegiyopranoto No. 1 Semarang. Terimakasih.
Selesai
Kamis, 13 Agustus 2020 - 10:48 WIBDINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
laporan telah ditindaklanjuti