Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGTW60081995

Rincian Aduan

LGTW60081995

Selesai Public
19 Dec 2019
0 ditandai
@ganjarpranowo mohon maaf pak saya mau minta penjelasan tentang saya mau usaha di desa kami tapi kami di takut takuti warga tentang jalan g boleh kami lewati karena usaha saya batu belah Dan apakah hukumnya apa betul begitu pak Ganjar? Mohon penjelasanya ya pak,tks

Disposisi

Jumat, 27 Desember 2019 - 11:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Verifikasi

Selasa, 31 Desember 2019 - 10:38 WIB

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Terimakasih atas Laporan yang Saudara berikan. Untuk kegiatan Usaha Batu Belah (Stone Chrusher), Saudara harus memiliki Izin terlebih dahulu. Pengurusan perizinan batu belah (Stone Chrusher) dapat Saudara lakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah. Prinsipnya untuk memiliki Izin usaha Batu Belah (Stone Chrusher) Saudara harus memiliki Izin Lingkungan terlebih dahulu yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat. Dan dalam Izin Lingkungan tersebut melibatkan persetujuan dari masyarakat sekitar.Untuk mengetahui/mendapatkan checklist/ persyaratan perizinan mohon dapat menghubungi nomor Helpdesk kami 08112915173 (WA- Chat) atau datang ke kantor kami langsung di Jalan Mgr. Soegiyopranoto No. 1 Semarang. Terimakasih.

Selesai

Kamis, 13 Agustus 2020 - 10:48 WIB

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

laporan telah ditindaklanjuti