Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGTW60046145

Rincian Aduan

LGTW60046145

Verifikasi Public

Lampiran

04 Sep 2019
0 ditandai
Maaf mau bertanya: tatacara penggunaan gelar yang baik dan benar pembuatan aurat dinas dll...menurut PUEBI apakah sudah diterapkan atau sudah ada legalstanding aturan turunannya dari Permendikbud no. 50 Tahun 2015 tentang PUEBI, agar kami punya dasar yg jelas dlm penggunaan...

Disposisi

Rabu, 04 September 2019 - 11:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO ORGANISASI

Verifikasi

Senin, 28 Juni 2021 - 20:03 WIB

BIRO ORGANISASI

untuk tata cara penggunaan gelar tusi nya ada di BKD dan untuk Surat dinas ada di Biro Organisasi berikut Jawabannya:
Penggunaan bahasa masih berpedoman pada Permendikbud no.50 th.2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia
Pedoman pembuatan naskah dinas:
1. Pergub Jateng no.29 th.2012 tentang tata naskah dinas dilingkungan pemerintah provinsi Jawa tengah
2. Pergub Jateng no.30 th.2012 tentang tata naskah dinas dilingkungan unit pelaksana teknis provinsi Jawa tengah.