Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGTW60046145
Rincian Aduan
LGTW60046145
Verifikasi
Public
Lampiran
Maaf mau bertanya: tatacara penggunaan gelar yang baik dan benar pembuatan aurat dinas dll...menurut PUEBI apakah sudah diterapkan atau sudah ada legalstanding aturan turunannya dari Permendikbud no. 50 Tahun 2015 tentang PUEBI, agar kami punya dasar yg jelas dlm penggunaan...
Disposisi
Rabu, 04 September 2019 - 11:17 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO ORGANISASI
Verifikasi
Senin, 28 Juni 2021 - 20:03 WIBBIRO ORGANISASI
untuk tata cara penggunaan gelar tusi nya ada di BKD dan untuk Surat dinas ada di Biro Organisasi berikut Jawabannya:
Penggunaan bahasa masih berpedoman pada Permendikbud no.50 th.2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia
Pedoman pembuatan naskah dinas:
1. Pergub Jateng no.29 th.2012 tentang tata naskah dinas dilingkungan pemerintah provinsi Jawa tengah
2. Pergub Jateng no.30 th.2012 tentang tata naskah dinas dilingkungan unit pelaksana teknis provinsi Jawa tengah.