Detail Aduan
Rincian Aduan : LGTW55574210
18 Feb 2020
Assalamu'alaikum pak Ganjar, saya mau nanya soal kebijakan baru yang dikeluarkan bapak Mentri pendidikan bahwa guru honorer akan mendapatkan 50% dari dana BOS dengan berbagai kententuan, untuk guru honorer yang kontrak propinsi itu mendapatkan tidak? Terimakasih
Disposisi
Rabu, 19 Februari 2020 - 07:51 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 08 Mei 2020 - 07:36 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN