Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGTW53652671
Rincian Aduan
LGTW53652671
Selesai
Public
Lampiran
Pak @ganjarpranowo yg terhormat, untuk regulasi normalisasi/penanggulan badan sungai itu tanggung jawab pemerintah kabupaten atau provinsi nggeh pak? Di Kebumen, sepanjang kali Luk Ulo mengalami erosi parah. Merugikan serta membahayakan warga sekitar pereng kali. Mohon solusinya.
Disposisi
Rabu, 27 Februari 2019 - 14:10 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG
Verifikasi
Rabu, 27 Februari 2019 - 14:56 WIBDINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG
Sesuai Permen PUPR No. 04/2015, ttg kriteria dan penetapan Wilayah Sungai (WS), Sungai Luk Ulo masuk WS. Serayu Bogowonto, kewenangan Pusat (BBWS Serayu Opak)
Selesai
Rabu, 27 Februari 2019 - 14:56 WIBDINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG
terima kasih