Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGTW53652671

Rincian Aduan

LGTW53652671

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KEBUMEN
26 Feb 2019
0 ditandai
Pak @ganjarpranowo yg terhormat, untuk regulasi normalisasi/penanggulan badan sungai itu tanggung jawab pemerintah kabupaten atau provinsi nggeh pak? Di Kebumen, sepanjang kali Luk Ulo mengalami erosi parah. Merugikan serta membahayakan warga sekitar pereng kali. Mohon solusinya.

Disposisi

Rabu, 27 Februari 2019 - 14:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG

Verifikasi

Rabu, 27 Februari 2019 - 14:56 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG

Sesuai Permen PUPR No. 04/2015, ttg kriteria dan penetapan Wilayah Sungai (WS),  Sungai Luk Ulo masuk WS. Serayu Bogowonto, kewenangan Pusat (BBWS Serayu Opak)

Selesai

Rabu, 27 Februari 2019 - 14:56 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG

terima kasih