Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGTW52769693

Rincian Aduan

LGTW52769693

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
18 Dec 2019
0 ditandai
Pak @ganjarpranowo mohon ijin bertanya apakah pengambilan sertifikat harus membayar Rp 350.000. Karna di desa Margasana. Kecamatan Jatilawang. Kabupaten Banyumas dikenakan biaya Rp 350.000 untuk mengambil sertifikat.

Disposisi

Rabu, 18 Desember 2019 - 11:17 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Senin, 09 Maret 2020 - 08:51 WIB

Kabupaten Banyumas

Utk PTSL, biaya utk BPN sudah dibiayai oleh pemerintah. Sedangkan biaya operasional dan persiapan pemenuhan persyaratan merupakan kewenangan panitia PTSL di desa masing2 sesuai dengan kesepakatan, dan sdh diatur dalam SKB 3 menteri dan peraturan bupati Banyumas mengenai PTSL. Untuk lebih jelasnya bisa konfirmasi langsung dengan desa yg bersangkutan. Terimakasih

Selesai

Senin, 09 Maret 2020 - 08:56 WIB

Kabupaten Banyumas

Utk PTSL, biaya utk BPN sudah dibiayai oleh pemerintah. Sedangkan biaya operasional dan persiapan pemenuhan persyaratan merupakan kewenangan panitia PTSL di desa masing2 sesuai dengan kesepakatan, dan sdh diatur dalam SKB 3 menteri dan peraturan bupati Banyumas mengenai PTSL. Untuk lebih jelasnya bisa konfirmasi langsung dengan desa yg bersangkutan. Terimakasih