Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGTW52769693
Rincian Aduan
LGTW52769693
Selesai
Public
Pak @ganjarpranowo mohon ijin bertanya apakah pengambilan sertifikat harus membayar Rp 350.000.
Karna di desa Margasana. Kecamatan Jatilawang. Kabupaten Banyumas dikenakan biaya Rp 350.000 untuk mengambil sertifikat.
Disposisi
Rabu, 18 Desember 2019 - 11:17 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas
Verifikasi
Senin, 09 Maret 2020 - 08:51 WIBKabupaten Banyumas
Utk PTSL, biaya utk BPN sudah dibiayai oleh pemerintah. Sedangkan biaya operasional dan persiapan pemenuhan persyaratan merupakan kewenangan panitia PTSL di desa masing2 sesuai dengan kesepakatan, dan sdh diatur dalam SKB 3 menteri dan peraturan bupati Banyumas mengenai PTSL. Untuk lebih jelasnya bisa konfirmasi langsung dengan desa yg bersangkutan. Terimakasih
Selesai
Senin, 09 Maret 2020 - 08:56 WIBKabupaten Banyumas
Utk PTSL, biaya utk BPN sudah dibiayai oleh pemerintah. Sedangkan biaya operasional dan persiapan pemenuhan persyaratan merupakan kewenangan panitia PTSL di desa masing2 sesuai dengan kesepakatan, dan sdh diatur dalam SKB 3 menteri dan peraturan bupati Banyumas mengenai PTSL. Untuk lebih jelasnya bisa konfirmasi langsung dengan desa yg bersangkutan. Terimakasih