Detail Aduan
Rincian Aduan : LGTW51188225
KABUPATEN KLATEN, 22 Sep 2021
jadi maksud saya di media sosial FB misalnya banyak yg jadi calo dan di komentar banyak yg bilang cukup 3-4 hari cair tanpa plakaring nomer KPJ proses cepat,saya jalan sendiri udah sebulan respon lambat padahal cuma kurang satu plakaring juga gK mau bantu padahal di apk jmo tanpa plakaring bisa,tapi sudah terlanjur di kantor BPJS Klaten. saya sudah tidak bekerja dan membutuhkan uang tsb,dan mohon bantuannya pak bpjstk saya cepat di cairkan nunggu plakaring dari kantor saya dulu slow respon atau GK jelas mau di buatin apa enggak,,tolong saya pak atas nama saya Sahari
Disposisi
Rabu, 22 September 2021 - 13:43 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 23 September 2021 - 14:44 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Pasal 1 ayat (8) :
Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah kartu tanda kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial.
Pasal 9 ayat (1) :
Peserta yang pindah tempat kerja wajib memberitahukan kepesertaannya dalam program JHT kepada Pemberi Kerja tempat kerja baru dengan menunjukkan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dimilikinya.
Pasal 9 ayat (2) :
Pemberi Kerja tempat kerja baru wajib meneruskan kepesertaan pekerja dengan melaporkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan sejak pekerja bekerja pada Pemberi Kerja tempat kerja baru.
Selain itu, pengajuan terpisah atas kepesertaan yang lebih dari satu namun diajukan secara terpisah dan tidak digabungkan, berdampak pada pajak progresif sebagaimana regulasi yang berlaku, yaitu
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2009 Tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/Pmk.03/2010 Tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus.
Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.
Progress
Kamis, 23 September 2021 - 14:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Pasal 1 ayat (8) :
Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah kartu tanda kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial.
Pasal 9 ayat (1) :
Peserta yang pindah tempat kerja wajib memberitahukan kepesertaannya dalam program JHT kepada Pemberi Kerja tempat kerja baru dengan menunjukkan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dimilikinya.
Pasal 9 ayat (2) :
Pemberi Kerja tempat kerja baru wajib meneruskan kepesertaan pekerja dengan melaporkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan sejak pekerja bekerja pada Pemberi Kerja tempat kerja baru.
Selain itu, pengajuan terpisah atas kepesertaan yang lebih dari satu namun diajukan secara terpisah dan tidak digabungkan, berdampak pada pajak progresif sebagaimana regulasi yang berlaku, yaitu
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2009 Tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/Pmk.03/2010 Tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus.
Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.
Selesai
Kamis, 23 September 2021 - 14:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Pasal 1 ayat (8) :
Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah kartu tanda kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial.
Pasal 9 ayat (1) :
Peserta yang pindah tempat kerja wajib memberitahukan kepesertaannya dalam program JHT kepada Pemberi Kerja tempat kerja baru dengan menunjukkan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dimilikinya.
Pasal 9 ayat (2) :
Pemberi Kerja tempat kerja baru wajib meneruskan kepesertaan pekerja dengan melaporkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan sejak pekerja bekerja pada Pemberi Kerja tempat kerja baru.
Selain itu, pengajuan terpisah atas kepesertaan yang lebih dari satu namun diajukan secara terpisah dan tidak digabungkan, berdampak pada pajak progresif sebagaimana regulasi yang berlaku, yaitu
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2009 Tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/Pmk.03/2010 Tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus.
Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.