Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGTW47726140

Rincian Aduan

LGTW47726140

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BOYOLALI
24 Jan 2020
0 ditandai
Mohon pak @ganjarpranowo ada permasalahan pupuk diboyolali, surat sudah disampaikan ke dinas terkait akan tetapi dikarenakan adanya pengurangan kuota pupuk subsidi Mohon dicarikan solusi

Disposisi

Senin, 27 Januari 2020 - 08:53 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Verifikasi

Selasa, 28 Januari 2020 - 10:51 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Terimakasih atas laporan yang disampaikan.

Progress

Rabu, 29 Januari 2020 - 07:15 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Terimamasih atas laporan yang disampaikan.

Selesai

Rabu, 29 Januari 2020 - 09:15 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Berdasar surat Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian No. B-249/RC-210/B/2019 tentang Penetapan Alokasi Pupuk Berdasarkan SK Menteri ATR/BPN Tahun 2018, disampaikan bahwa : Bedasarkan SK Menteri ATR/BPN Tahun 2018, Kecamatan Selo tidak memiliki Luas Baku Lahan Sawah. Upaya yang sudah dilakukan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah adalah :

1.     Melakukan Verifikasi dan Validasi lahan bersama  Tim dari Kementerian Pertanian, Kementerian ATR/BPN, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Informasi Geospasial (BIG), Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah, Badan Pusat Statistik ( BPS ) Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, dan  Dinas terkait di  Kabupaten Boyolali pada tanggal  9 Mei 2019 dan hasil dari Verifikasi dan Validasi tersebut langsung dibawa oleh Tim dari Pusat.

 

2.     Mendorong Pemerintah Kabupaten Boyolali melalui Dinas Pertanian untuk mengirim surat permohonan pembukaan kembali alokasi pupuk bersubsidi di Kecamatan Selo.

3.     Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah bersurat kepada Menteri Pertanian melalui Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian  Nomor 521.34/07374 tanggal 13 Juni 2019, tentang permohonan penyaluran Pupuk Bersubsidi, yang intinya dapat mengalokasikan kembali pupuk bersubsidi pada wilayah sesuai hasil Verifikasi dan Validasi baik Tim Pusat dan Provinsi dan Kabupaten serta Data Rencana Difinitif Kebutuhan Kelompok ( RDKK ) Pupuk Bersubsidi.

4.     Gubernur Jawa Tengah telah bersurat kepada Wakil Presiden Republik Indonesia  Nomor 520/0012389, tanggal 1 Juli 2019, tentang Penetapan Alokasi Pupuk Berdasarkan SK Menteri ATR/BPN Tahun 2018, yang isinya:

a.  Memohon revisi Peraturan Menteri ATP/BPN Nomor 399/Kep-23.3/X/2019 tentang Penetapan Luas Baku lahan Sawah Nasional Tahun 2018 dengan memasukkan luas baku lahan sawah pada 4 (empat) Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah sebagaimana hasil verifikasi dan validasi tim.

b.  Mengalokasikan kembali subsidi untuk pupuk sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/SR.310/11/2018 tanggal 30 Nopember 2018 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2019.

5.     Mendorong para petani utamanya di Kecamatan Selo untuk menggunakan pupuk organik dalam proses budidaya pertanian  dengan memberikan ketrampilan pada petani meelalui Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik yang dilaksanakan pada tanggal 30 September – 3 Oktober 2019 di P4S Tranggulasi Getasan.

6.     Untuk sementara petani di wilayah tersebut pupuknya dicukupi dengan pupuk non subsidi. Demikian yang dapat kami sampaikan, terima kasih atas partisipasinya