Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGTW46427330

Rincian Aduan

LGTW46427330

Verifikasi Public
30 Jan 2020
0 ditandai
Slm min @DUKCAPILKOTASMG , ap bnr krn KTP sy Kota Bogor, sy tdk dpt mmbuat akta kelahiran ank sy di Kota Semarang? Pdhl ank sy lahir di SMC Telogorejo, & kmi saat ini tinggal di Kota Semarang krn istri sy sdg skolah PPDS di RSDK, Tks. cc Pak @ganjarpranowo @hendrarprihadi

Disposisi

Jumat, 31 Januari 2020 - 08:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Jumat, 31 Januari 2020 - 11:11 WIB

Kota Semarang

Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 pencatatan kelahiran yang sebelumnya berdasarkan atas asas peristiwa, sejak ditetapkannya undang-undang ini berubah menjadi berdasarkan atas asas domisli. Sehingga pencatatan dilakukan pada instansi pelaksanan sesuai dengan domisili pelapor (sesuai KK KTP orangtua).