Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGTW46427330
Rincian Aduan
LGTW46427330
Verifikasi
Public
Slm min @DUKCAPILKOTASMG , ap bnr krn KTP sy Kota Bogor, sy tdk dpt mmbuat akta kelahiran ank sy di Kota Semarang? Pdhl ank sy lahir di SMC Telogorejo, & kmi saat ini tinggal di Kota Semarang krn istri sy sdg skolah PPDS di RSDK, Tks. cc Pak @ganjarpranowo @hendrarprihadi
Disposisi
Jumat, 31 Januari 2020 - 08:46 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Jumat, 31 Januari 2020 - 11:11 WIBKota Semarang
Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 pencatatan kelahiran yang sebelumnya berdasarkan atas asas peristiwa, sejak ditetapkannya undang-undang ini berubah menjadi berdasarkan atas asas domisli. Sehingga pencatatan dilakukan pada instansi pelaksanan sesuai dengan domisili pelapor (sesuai KK KTP orangtua).