Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGTW42667739

Rincian Aduan

LGTW42667739

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
15 Jan 2020
0 ditandai
@ganjarpranowo bapak tolong terusken suara dari petani garam ini kepada mentri mentri terkait untuk mengkaji kembali impor garam karena di sepanjang pesisir Demak sampe Jepara petani garam stoknya masih amat melimpah, dan pertimbangkan harga garam yang begitu rendah, salam.. Ini awal panen pak, garam lokal harga ancur banget terus mau dikemanakan? Mohon bapak bisa meneruskan usulan ini

Disposisi

Kamis, 16 Januari 2020 - 09:44 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Kamis, 16 Januari 2020 - 09:49 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih atas masukannya

Progress

Jumat, 17 Januari 2020 - 11:24 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Kami akan berusaha memberikan solusi permasalahan yang Saudara sampaikan

Selesai

Jumat, 17 Januari 2020 - 11:52 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

1. Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No. 48/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Umum di bidang Impor, pasal 4 ayat (1) barang impor dikelompokan :  1) Barang bebas Impor 2) Barang dibatasi Impor dan 3) Barang dilarang Impor Ayat (2) semua barang dapat diimpor, kecuali barang dibatsi impor, barang dilarang impor, atau ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pada aturan tersebut dalam keadaan tertentu maka impor diperbolehkan dengan alasan diantaranya : 1) untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri dimana barang tersebut tidak diproduksi di dalam negeri, atau diproduksi di dalam negeri tapi tidak memenuhi standar kulaitas maupun kuantitasnya 2) Untuk memenuhi kebutuhan bahan baku demi keberlangsungan industri di dalam negeri 3) Untuk menjaga stabilitas harga dalam negeri dari lonjakan harga yang terlalu tinggi karena kebutuhan barang dalam negeri tidak tercukupi 2. Dalam kaitannya dengan diperbolehkannya impor garam, pemerintah masih menilai bahwa Indonesia masih kekurangan garam terutama yang dibutuhkan untuk kebutuhan industri, baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya sehingga impor masih diperlukan. Karena kebijakan impor merupakan kebijakan pusat, untuk hal tersebut saran saudara akan kami sampaikan ke pusat pada setiap kali ada kesempatan, sebagai bahan pertimbangan. Demikian informasi yg bisa kami sampaikan, semoga bermanfaat, matur suwun