Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGTW30266402
Rincian Aduan
LGTW30266402
Selesai
Public
PLTPB Gunung Slamet bagaimana pak @ganjarpranowo sudah ribuan pohon ditebang berhektar-hektar.Kalo hutan kita gundul bagaimana nasib masyarakat yang ada dibawahnya.
Disposisi
Jumat, 17 Januari 2020 - 07:58 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Verifikasi
Jumat, 17 Januari 2020 - 11:44 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
terima kasih atas laporannya
Progress
Kamis, 23 Januari 2020 - 14:47 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
laporan telah kami sampaikan kepada Perum Perhutani KPH Banyumas Timur dan Cabang Dinas Kehutanan Wilayah VI agar segera menindaklanjuti
Selesai
Kamis, 23 Januari 2020 - 14:47 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Pada tahun 2018 s/d sekarang tidak terdapat tebangan pohon terkait aktivitas PLTPB yg dilaksanakan PT. SAE
- PT. SAE saat ini melakukan kegiatan operasionalnya berdasarkan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dengan No. SK.525/Menlhk/Setjen/PLA.0/11/2018 seluas ± 662,50 Ha
- Aktivitas tebangan di Gn Slamet masuk dalam wil Kab. Banyumas, telah dilaksanakan tahun 2016 berdasarkan IPPKH No. 20/1/IPPKH/PMA/2016 yg di dalamnya terdapat Rencana Penebangan Pohon, hasil timber cruising ± 1.723 pohon seluas ± 32 Ha, dan realisasi tebangan sebesar ± 947 pohon seluas ±17,59 Ha
- Berdasarkan data luas kawasan hutan Gn. Slamet yg masuk wilayah kerja CDK Wilayah VI seluas 13.283,64 Ha, maka luas tebangan yg dilakukan PT. SAE sebesar ±0,13% sehingga kegiatannya tidak akan menyebabkan hutan Gn. Slamet menjadi gundul
- Areal terbuka bebas aktivitas well pad yg tidak ditemukan panas bumi yg mencukupi, telah direncanakan penanaman kembali dengan tanaman endemik (Barus, Puspa, Pasang), tanaman pelindung fast growing spesies (Pinus, Gamal, dsb)