Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGTW19279972
Rincian Aduan
LGTW19279972
Selesai
Public
Lampiran
Saya rakyat kecil diClp sbg petani tetap berusaha dan kerja namun trnyt beli pupuk tetap masih mahal dan sulit, pupuk urea 95 rb/zak, ponska 140 rb/zak, tsp 130 rb/zak, dan penjual kalo diminta nota tak mau beri, pdhl lebih dari HET, mhn dibantu samakan harga biar kami terbantu
Disposisi
Senin, 20 Mei 2019 - 12:08 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Verifikasi
Senin, 20 Mei 2019 - 13:37 WIBDINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Terimakash atas laporan yang diberikan. Kami sampaikan pada Bidang yang menangani.
Progress
Rabu, 22 Mei 2019 - 13:58 WIBDINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Laporan diteruskan pada Bidang yang menangani.
Selesai
Rabu, 22 Mei 2019 - 14:00 WIBDINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Sesuai Permentan Nomor 47/Permentan/SR.310/11/2018 tanggal 30 Nopember 2018 tentang Alokasi dan HET pupuk bersubsidi sektor Pertanian Tahun Anggaran 2019, BAB V pasal 11 sebagai berikut :
(1). Pengecer resmi wajib menyalurkan Pupuk Bersubsidi sesuai HET.
(2). HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
a. Pupuk Urea = Rp. 1.800 / kg
b. Pupuk SP36 = Rp. 2.000 / kg
c. Pupuk ZA = Rp. 1.400 / kg
d. Pupuk NPK = Rp. 2.300 / kg
e. Pupuk Organik = Rp. 500 / kg
(3). HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk pembelian oleh petani di PENGECER RESMI secara TUNAI dalam volume kemasan Urea, SP 36, ZA dan NPK 50 kg dan Organik 40 kg.
KESIMPULAN :
1. HET di Kios Pupuk tidak termasuk biaya transportasi dari kios ke petani / kelompok tani.
2. HET di kios pupuk dibayar secara TUNAI.
3. HET di kios harus dalam kemasan 50 kg atau 40 kg.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga menambah pemahaman bagi kita semua.