Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGTW15668745
Rincian Aduan
LGTW15668745
Selesai
Public
@ganjarpranowo Ndoro...bagaimana kelanjutan pencemaran limbah B3 di Desa Karangdawa Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal ????...apakah selama ini sidak2 hanya sebagai formalitas saja???...Petisi kami tolong direspon..Turun dong kelapangan.
Disposisi
Senin, 30 Desember 2019 - 12:19 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Verifikasi
Jumat, 03 Januari 2020 - 09:42 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
terima kasih, laporan kami terima
Progress
Kamis, 23 Januari 2020 - 14:08 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Telah kami lakukan verifikasi lapangan pada tanggal 16 – 17 September 2019 dengan hasil yang kami sampaikan kepada Bupati Tegal melalui Surat Kepala Dinas LHK Prov. Jateng No. 522/2635 tanggal 8 Oktober 2019 hal Hasil Tindak Lanjut Verifikasi Lapangan
Saat ini Bupati Tegal telah berkirim surat kepada Menteri LHK dengan No. 530/01.04/205 tanggal 14 Januari 2020 perihal Penanganan Limbah B3 sebagai substitusi sumber energi untuk bahan bakar tungku (tobong) pembakaran batu gamping di Desa Karangdawa, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal,
mengingat bahwa ijin pemanfaatan limbah B3 dikeluarkan oleh Menteri.
Selesai
Kamis, 23 Januari 2020 - 14:08 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
terima kasih