Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGTW15668745

Rincian Aduan

LGTW15668745

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
29 Dec 2019
0 ditandai
@ganjarpranowo Ndoro...bagaimana kelanjutan pencemaran limbah B3 di Desa Karangdawa Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal ????...apakah selama ini sidak2 hanya sebagai formalitas saja???...Petisi kami tolong direspon..Turun dong kelapangan.

Disposisi

Senin, 30 Desember 2019 - 12:19 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Verifikasi

Jumat, 03 Januari 2020 - 09:42 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

terima kasih, laporan kami terima

Progress

Kamis, 23 Januari 2020 - 14:08 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Telah kami lakukan verifikasi lapangan pada tanggal 16 – 17 September 2019 dengan hasil yang kami sampaikan kepada Bupati Tegal melalui Surat Kepala Dinas LHK Prov. Jateng No. 522/2635 tanggal 8 Oktober 2019 hal Hasil Tindak Lanjut Verifikasi Lapangan Saat ini Bupati Tegal telah berkirim surat kepada Menteri LHK dengan No. 530/01.04/205 tanggal 14 Januari 2020 perihal Penanganan Limbah B3 sebagai substitusi sumber energi untuk bahan bakar tungku (tobong) pembakaran batu gamping di Desa Karangdawa, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, mengingat bahwa ijin pemanfaatan limbah B3 dikeluarkan oleh Menteri.  

Selesai

Kamis, 23 Januari 2020 - 14:08 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

terima kasih