Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGTW03381681

Rincian Aduan

LGTW03381681

Selesai Public
KABUPATEN TEMANGGUNG
27 May 2021
0 ditandai
Apakah dibenarkan Pejabat Sekda Temanggung disamping menjabat ketua badan pengawas Perumda Air Minum Tirta Agung Temanggung merangkap jabatan menjadi PLT Dirut Perumda Air Minum Tirta Agung Temanggung? Apakah tidak melanggar ketentuan yang ada ?

Disposisi

Jumat, 28 Mei 2021 - 01:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Temanggung

Verifikasi

Senin, 31 Mei 2021 - 07:24 WIB

Kabupaten Temanggung

terima kasih atas informasinya, akan kami sampaikan ke instansi yang membidanginya

Progress

Senin, 31 Mei 2021 - 11:09 WIB

Kabupaten Temanggung

Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Agung Kabupaten Temanggung pada Pasal 36 poin (1) disebutkan bahwa "Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Direksi, pelaksana tugas pengurusan Perumda Air Minum Tirta Agung dilaksanakan oleh Dewan Pengawas"

Selesai

Selasa, 15 Juni 2021 - 07:57 WIB

Kabupaten Temanggung

Terima kasih, untuk aduan ke Pemkab Temanggung bisa melalui nomor 085 878 600 900 (SMS/WA)