Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGTW00287449
Rincian Aduan
LGTW00287449
Selesai
Public
Lampiran
Pak tolong perhatikan kesejahteraan para pedagang di alun2 Pati. Mereka direlokasi ke lokasi yg lebih sepi karena renovasi alun2 yg "ngga penting"
Disposisi
Senin, 29 April 2019 - 10:12 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Selasa, 30 April 2019 - 13:50 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih atas masukannya
Progress
Kamis, 02 Mei 2019 - 10:06 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Untuk permasalhan ini kami telah melakukan koordinasi
Selesai
Kamis, 02 Mei 2019 - 10:12 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Hasil koordinasi dengan Dinas Perdagangan Kabupaten Pati sebagai berikut : Relokasi PKL sebagai pelaksanaan Perda Nomor 13 Tahun 2014 dimana kawasan alon-alon Pati, Jl. Panglima Sudirman, Jl. Pemuda, Jl. Wahidin dan Jl. Sutomo sebagai zona merah yaitu tidak boleh untuk jualan PKL. Untuk meramaikan tempat relokasi selalu diupayakan Pemkab dengan pembenahan sarana prasarana, publikasi kepada masyarakat dan even/hiburan malam minggu agar dapat menarik para pengunjung/masyarakat. Demikian yang bisa kami sampaikan, terima kasih.