Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGTW00287449

Rincian Aduan

LGTW00287449

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PATI
27 Apr 2019
0 ditandai
Pak tolong perhatikan kesejahteraan para pedagang di alun2 Pati. Mereka direlokasi ke lokasi yg lebih sepi karena renovasi alun2 yg "ngga penting"

Disposisi

Senin, 29 April 2019 - 10:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Selasa, 30 April 2019 - 13:50 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih atas masukannya

Progress

Kamis, 02 Mei 2019 - 10:06 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Untuk permasalhan ini kami telah melakukan koordinasi

Selesai

Kamis, 02 Mei 2019 - 10:12 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Hasil koordinasi dengan Dinas Perdagangan Kabupaten Pati sebagai berikut : Relokasi PKL sebagai pelaksanaan Perda Nomor 13 Tahun 2014 dimana kawasan alon-alon Pati, Jl. Panglima Sudirman, Jl. Pemuda, Jl. Wahidin dan Jl. Sutomo sebagai zona merah yaitu tidak boleh untuk jualan PKL. Untuk meramaikan tempat relokasi selalu diupayakan Pemkab dengan pembenahan sarana prasarana, publikasi kepada masyarakat dan even/hiburan malam minggu agar dapat menarik para pengunjung/masyarakat. Demikian yang bisa kami sampaikan, terima kasih.