Senin, 05 Juni 2017 - 09:44 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Tarif pelayanan pertanahan yang berlaku di Kantor Pertanahan (AGAR/BPN) didasarkan pada PP 128/2015. Pembuatan sertipkat tanah (pendaftaran tanah pertama kali) dilakukan pada tanah yg belum bersertipikat/belum terdaftar. Tarif pembuatan sertipikat di BPN terdiri dari 3 (tiga) komponen yaitu Pendaftaran pelayanan, pengukuran, dan pemeriksaan tanah. Besaran biaya tiap komponen yaitu pendaftaran 50rb/bidang, pengukuran = luas dlm M2 X 160 + 100rb, pemeriksaan tanah = luas dlm M2 X 40 + 350rb.
Pelayanan pertanahan di BPN dapat berlangsung jika kelengkapan dokumen persyaratan telah terpenuhi. Adapun dlm pengurusan kelengkapan dokumen persyaratan diperlukan dari pihak2 lain seperti kelurahan, camat atau bahkan dari dinas lain. Pada kondisi normal biasanya biaya yg timbul karena pembayaran pajak, BPHTB, Selain itu biaya juga timbul karena untuk keperluan fotokopi dokumen, pembelian materai, dan patok batas tanah.