Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM99539328

Rincian Aduan

LGSM99539328

Verifikasi Public
01 Jan 2017
0 ditandai
Assalamualaikum pak ganjar pranowo. Aku ingin bertanya. Bagaimana sih prosedur pembongkaran warung dan tempat tinggal yang ada di klonengan - prupuk 27.26 terkait pembuatan flyover. Apakah semuanya serba lisan tidak ada surat menyurat? Dan apakah tidak ada kompensasi padahal bulik saya dan nenek saya tinggal disitu sudah bertahun tahun. Terimakasih.

Disposisi

Minggu, 01 Januari 2017 - 00:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA

Verifikasi

Senin, 25 Februari 2019 - 08:22 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA

utk bangunan yg didirikan diatas tanah negara namun tdk ada ijin/sewanya maka tdk diganti rugi,yg diganti rugi adalah tanah/bangunan yg ada bukti kepemilikan