Rincian Aduan : LGSM99144933

Selesai Public

KABUPATEN BLORA, 01 Mar 2017

Masalah di desa nglungger pk..kami melapor ke polres,kesepakatan nya damai tidak proses hukum,(2017 segera lelang) tpi pihak terlapor tidak segera melaksanakan kesepakatanya alasanya camat nya blm ada waktu..kami datang ke camat menanya kan masalah ini,katanya pk camat yang menentukan lelang adalah pihak desa kecamatan hanya mengikuti..akan kah masalah ini akan tenggelam begitu saja karena jenuh dengan ketidak berdayaan rakyat kecil pada proses hukum..klo gk ada pihak berwajib untuk menekan kan pihak desa agar segera melaksanakan lelang,kami yakin mslh ini akan hilang bagai di telan bumi...kami berharap mslh ini tidak menjadi sejarah buruk bagi desa kami,sejarah yang mungkin akan di tiru generasi2 yang akan datang...mf gub yg terhormat pk kami hanya bisa mengadu dan ber harap mendapat bantuan hukum karena kami sudah lelah tidak tau harus bagai mana untuk mencari ke adilan...

0 Orang Menandai Aduan Ini