Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM99144933
Rincian Aduan
LGSM99144933
Selesai
Public
Masalah di desa nglungger pk..kami melapor ke polres,kesepakatan nya damai tidak proses hukum,(2017 segera lelang) tpi pihak terlapor tidak segera melaksanakan kesepakatanya alasanya camat nya blm ada waktu..kami datang ke camat menanya kan masalah ini,katanya pk camat yang menentukan lelang adalah pihak desa kecamatan hanya mengikuti..akan kah masalah ini akan tenggelam begitu saja karena jenuh dengan ketidak berdayaan rakyat kecil pada proses hukum..klo gk ada pihak berwajib untuk menekan kan pihak desa agar segera melaksanakan lelang,kami yakin mslh ini akan hilang bagai di telan bumi...kami berharap mslh ini tidak menjadi sejarah buruk bagi desa kami,sejarah yang mungkin akan di tiru generasi2 yang akan datang...mf gub yg terhormat pk kami hanya bisa mengadu dan ber harap mendapat bantuan hukum karena kami sudah lelah tidak tau harus bagai mana untuk mencari ke adilan...
Disposisi
Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Blora
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIBKabupaten Blora
Kaitannya lelang bondo desa nglungger, kami sampaikan bahwa setelah kami ketemu penyewa lama bahwa sewa dilaksanakan mulai bulan agustus sampai dengan bulan juli tahun berikutnya,sehubungan hal tsb dikarenakan penggarapannya sampai bulan juli maka menurut kami saat2 ini blm bisa dilaksanakan lelang, disamping itu th 2017 ini akan ada pengisian perangkat desa, maka bengkok perangkat desa yg kosong akan diberikan kpd perangkat yg baru sbg penghasilan, kemudian utk pelaksanaan lelang bengkok adalah wewenang pemerintah desa, kami hanya mengingatkan pada pemerintah desa, lelang agar dilaksanakan sesuai perundang2an yg berlaku. Terima kasih