Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM98885959

Rincian Aduan

LGSM98885959

Selesai Public
KABUPATEN WONOSOBO
08 Oct 2018
0 ditandai
Selamat sore bapak/ibu admin Ganjar Pranowo... Sebelumnya maaf saya hanya mau bertanya... Apakah dalam penentuan batas ipk itu PTN dan PTS sama? Dan apakah penentuan ipk itu dari daerah masing2... ? Mohon maaf karena di sini kami hanya bisa pasrah dengan keadaan dimana ketentuan ipk daerah kami 3.00 sedangkan 8 tahun kemarin hanya 2.75minimal...(tidak ada pengangkatan) Apakah ketentuan batas ipk itu tidak bisa dirubah?Sedangkan kami disini menjadi guru honorer bertahun2 hanya bisa melihat mereka yg notabenya ber ipk lebih dari 3.00 tanpa merasakan perjuangan seperrti kami... Apakah tidak ada dispensasi buat kami para honorer? Kami di sini hanya berharap bisa bersaing dengan mereka... Toh apa salahnya kami ikut bersaing karena test yg menentukan bukan ipk.. Kami mengharap kepada bapak ibuk pejabat yg berwenang untuk merubah atau memberi keringanan sedikit penghargaan kepada kami para honorer dengan menurunkan standar ipk menjadi 2.75 untuk ptn. Terimakasih salam dari kami para pejuang honorer daerah wonosobo non K2.

Disposisi

Selasa, 09 Oktober 2018 - 08:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Selasa, 09 Oktober 2018 - 09:38 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Njih diteruskan ke bidang yang menangani

Selesai

Selasa, 09 Oktober 2018 - 09:42 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terimakasih Masukannya, untuk penentuan IPK sesuai daerah masing masing, sedangkan dalam Pengadaan CPNS menjadi kewenangan dari Kementrian PAN, untuk CPNS Prov. jateng memang tidak ada alokasi K2/Honorer, sedangkan yang ada honorer adalah Kab/Kota