Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM98691098
04 Sep 2017
Pembuatan sertifikat baru bekas bengkok kok mahal banget ya pak? Diberita katanya gratis tapi saya dimintai uang 7jt perbidang dan saya buat 4 bidang soalnya langsung dipecah ahli waris. Saya buat sendiri tidak lewat notaris.
Disposisi
Senin, 04 September 2017 - 10:45 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 08 September 2017 - 08:17 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Progress
Jumat, 08 September 2017 - 10:13 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Terimakasih atas pengaduan saudara, kalau membaca pengaduan saudara ada kalimat gratis berarti saudara ikut dalam porgram PTSL atau biasa dulu disebut dengan PRONA, perlu diketahui ada beberapa kewajiban dari peserta PTSL sebenarnya informasi ini pasti sdh disosialisasikan apabila peserta atau pemohon hadir dalam sosisalisasi tersebut, berikut hal2 yg perlu di ketahui untuk sertipikasi prona atau PTSL dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona atau PTSL antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; f.dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll)
Selesai
Jumat, 08 September 2017 - 10:14 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN