Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM97813539

Rincian Aduan

LGSM97813539

Selesai Public
KABUPATEN REMBANG
01 Mar 2017
0 ditandai
Lapor p Gub, bhw sesuai pakta intgrits yg di ttd Pendampg Desa point 2 bekerja penuh waktu dan bertempat tinggal di lokasi kerja. Di kab rembang 95 tdk dikaksnkn krn kenyataan mrk sdh berkluarga dan berdmsili dg kelrga msg2 shgga tugas tdk optimal. Dan kalo hrs kontrak akan ada pngeluaran tambhan dr gaji yg minim. Usul kami penempatan dikemblikan sesuai ktp. A JUMANUNNUR AZIZI Pamotan 1/7 rembang

Disposisi

Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

seharusnya pakta integritas dilaksanakan dgn sepenuh hati, dlm hal ini pemerintah telah mengalokasikan unsur honoraium berupa tunjangan perumahan dan operasional kegiatan pendamping.