Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM97813539
Rincian Aduan
LGSM97813539
Selesai
Public
Lapor p Gub, bhw sesuai pakta intgrits yg di ttd Pendampg Desa point 2 bekerja penuh waktu dan bertempat tinggal di lokasi kerja. Di kab rembang 95 tdk dikaksnkn krn kenyataan mrk sdh berkluarga dan berdmsili dg kelrga msg2 shgga tugas tdk optimal. Dan kalo hrs kontrak akan ada pngeluaran tambhan dr gaji yg minim. Usul kami penempatan dikemblikan sesuai ktp. A JUMANUNNUR AZIZI Pamotan 1/7 rembang
Disposisi
Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
seharusnya pakta integritas dilaksanakan dgn sepenuh hati, dlm hal ini pemerintah telah mengalokasikan unsur honoraium berupa tunjangan perumahan dan operasional kegiatan pendamping.