Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM97707161
Rincian Aduan
LGSM97707161
Selesai
Public
Selamat pagi pak gub.. Mohon dibantu utk pelayanan perijinan dsb di DPU Pengairan perihal ijin pemakaian tanah pengairan.. Prosesnya menunggu lama infonya terkendala karena banyak pejabat yang diisi plt sehingga tdk bisa mengesahkan perijinan.. Apakah betul pak?.. Maturnuwun..
Disposisi
Rabu, 08 Agustus 2018 - 13:10 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG
Verifikasi
Rabu, 15 Agustus 2018 - 08:13 WIBDINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG
terima kasih atas laporannya
Selesai
Selasa, 04 September 2018 - 11:48 WIBDINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG
Prosedur sewa lahan:
1. Pemohon mengajukan permohonan sewa lahan kpd Gubernur cq. Kepala DPMPTSP Prov. Jateng dg melampirkan surat pernyataan yg *diketahui kades setempat* dan gbr lokasi yg diajukan diketahui korpokla, tim verifikasi balai dan kasi ybs.
*Catatan:*
- pemohon menyediakan *meterai 2 lbr*
- dlm pengurusan izin ini *tdk dipungut biaya (nol)*
2. Permohonan disampaikan melalui Balai PUSDATARU (bisa jg dibantu melalui Korpokla) untuk dilakukan *pengecekan administrasi ataupun teknis pemanfaatan lahannya*.
3. Persyaratan yg lengkap dan benar akan mendapatkan rekomendasi dari balai dan di-scan untuk *dikirim via email ke DPMPTSP Prov. Jateng* (hard copi akan disampaikan oleh petugas dr balai kpd DPMPTSP)
4. DPMPTSP Prov. Jateng akan melakukan kajian thd permohonan dan rekomendasi dr balai yg dikirim via email.
5. *Sesuai/Tidak Sesuai* SOP, diterbitkan Surat Izin Pemanfaatan Lahan yg akan disampaikan kpd pemohon dan tembusan dinas/balai yg terkait.