Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM97707161

Rincian Aduan

LGSM97707161

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
08 Aug 2018
0 ditandai
Selamat pagi pak gub.. Mohon dibantu utk pelayanan perijinan dsb di DPU Pengairan perihal ijin pemakaian tanah pengairan.. Prosesnya menunggu lama infonya terkendala karena banyak pejabat yang diisi plt sehingga tdk bisa mengesahkan perijinan.. Apakah betul pak?.. Maturnuwun..

Disposisi

Rabu, 08 Agustus 2018 - 13:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG

Verifikasi

Rabu, 15 Agustus 2018 - 08:13 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG

terima kasih atas laporannya

Selesai

Selasa, 04 September 2018 - 11:48 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG

Prosedur sewa lahan: 1. Pemohon mengajukan permohonan sewa lahan kpd Gubernur cq. Kepala DPMPTSP Prov. Jateng dg melampirkan surat pernyataan yg *diketahui kades setempat* dan gbr lokasi yg diajukan diketahui korpokla, tim verifikasi balai dan kasi ybs. *Catatan:* - pemohon menyediakan *meterai 2 lbr* - dlm pengurusan izin ini *tdk dipungut biaya (nol)* 2. Permohonan disampaikan melalui Balai PUSDATARU (bisa jg dibantu melalui Korpokla) untuk dilakukan *pengecekan administrasi ataupun teknis pemanfaatan lahannya*. 3. Persyaratan yg lengkap dan benar akan mendapatkan rekomendasi dari balai dan di-scan untuk *dikirim via email ke DPMPTSP Prov. Jateng* (hard copi akan disampaikan oleh petugas dr balai kpd DPMPTSP) 4. DPMPTSP Prov. Jateng akan melakukan kajian thd permohonan dan rekomendasi dr balai yg dikirim via email. 5. *Sesuai/Tidak Sesuai* SOP, diterbitkan Surat Izin Pemanfaatan Lahan yg akan disampaikan kpd pemohon dan tembusan dinas/balai yg terkait.