Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM97315352
Rincian Aduan
LGSM97315352
Selesai
Public
LAPOR saya pemenang lelang pembangunan talud saluran dan plat deuker di desa tegal glagah, kec. Bulakamba, kab. Brebes ; pemilik pekerjaan : Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jateng : sumber dana APBD Prov Jateng sampe sekarang tidak ada tindak lanjut padahal pengumuman lelang sejak tgl. 3 Juli 2013 : dengan penjelasan tidak berani mencairkan dana hibah atau bansos karena terbentur aturan pusat , tapi sekarang sudah keluar SE Mendagri ! Mohon pak GUB memberikan penjelasan mau di cairkan tidak dana hibah atau bansos tersebut ! Jangan takut pak gub , kalo ada apa apa ya mendagri yang bertanggung jawab ! Matur nuwun pa
Disposisi
Kamis, 03 September 2015 - 08:26 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Selasa, 29 Desember 2015 - 06:45 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terima kasih atas laporannya
Progress
Kamis, 31 Desember 2015 - 09:53 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
-.Surat Edaran Mendagri No 900/4627/ SJ tanggal 18 Agustus 2015 tentang penajaman ketentuan pasal 298 ayat (5) Undang- undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bahwa yang berhak menerima bantuan Hibah adalah Badan, Lembaga dan Organisasi masyarakat yang berbadan Hukum Indonesia (disyahkan oleh Kementerian Hukum dan Ham)
- Dalam rangka menjamin kepastian hukumdan keberlangsungan serta efektivitas penyelenggaraan pemerinta daerah, efisien, transparasi, dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran hibah dan bantuan sosial yang tercantum dalam Peraturan Daerah tentang APBD, sebelum diberlakukannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, maka berlaku ketentuan bahwa penyediaan anggaran belanja hibah dan bantuan sosial dilaksanakan sepanjang telah dilakukan evaluasi mendapatkan rekomendasi dari kepala SKPD terkait, memperoleh pertimbangan dari TPAD, dan tercantum dalam KUA/PPAS tahun anggaran berkenaan sesuai maksud permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan permendagri Nomor 39 Tahun 2012.
- Penerimaan hibah melalui Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tetap harus memenuhi syarat berbadan hukum. Sebab, Peraturan Daerah APBD Jawa Tengah ditetapkan setelah belakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 sedangkan SE Mendagri No. 900 / 4627 /SJ - 2015 lebih untuk mengamankan pelaksanaan hibah yang dilaksanakan tahun anggaran sebelumnya.
Selesai
Kamis, 31 Desember 2015 - 09:53 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan telah diselesaikan.