Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM96159457
Rincian Aduan
LGSM96159457
Verifikasi
Public
Selamat siang, saya Erinta Krisna, ingin bertanya, Apakah Kelurahan berhak untuk tidak mengeluarkan & menandatangani serta memberikan cap di N1 - N4 (syarat menikah) dengan alasan calon pengantin berbeda agama (saya Kristen & calon suami Katolik) ? Bukankah N1 - N4 hanya menerangkan asal usul calon pengantin & orang tua, serta keterangan bahwa calon pengantin memang belum pernah menikah. Rencana kami menikah di Salatiga (KTP calon suami Salatiga) karena disana ada Gereja yg bersedia menikahkan kami, tetapi salah satu syaratnya harus ada N1 - N4 dari Kelurahan domisili saya. Lalu ini solusinya bagaimana ? Terimakasih.
Disposisi
Selasa, 27 November 2018 - 15:57 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Senin, 07 Oktober 2019 - 15:24 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Itu memang menjadi kewenangan Kelurahan, semoga dapat diselesaikan dengan baik dengan mengutamakan semangat pelayanan...