Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM96159457

Rincian Aduan

LGSM96159457

Verifikasi Public
KOTA SALATIGA
26 Nov 2018
0 ditandai
Selamat siang, saya Erinta Krisna, ingin bertanya, Apakah Kelurahan berhak untuk tidak mengeluarkan & menandatangani serta memberikan cap di N1 - N4 (syarat menikah) dengan alasan calon pengantin berbeda agama (saya Kristen & calon suami Katolik) ? Bukankah N1 - N4 hanya menerangkan asal usul calon pengantin & orang tua, serta keterangan bahwa calon pengantin memang belum pernah menikah. Rencana kami menikah di Salatiga (KTP calon suami Salatiga) karena disana ada Gereja yg bersedia menikahkan kami, tetapi salah satu syaratnya harus ada N1 - N4 dari Kelurahan domisili saya. Lalu ini solusinya bagaimana ? Terimakasih.

Disposisi

Selasa, 27 November 2018 - 15:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 07 Oktober 2019 - 15:24 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Itu memang menjadi kewenangan Kelurahan, semoga dapat diselesaikan dengan baik dengan mengutamakan semangat pelayanan...