Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM95866145

Rincian Aduan

LGSM95866145

Selesai Public
KOTA SEMARANG
30 Apr 2018
0 ditandai
Assalamualaikum wr.wb pak, maaf mengganggu waktunya sebentar saya fachrudin asal sya Getasan, Kab. Semarang mau menanyakan untuk sidang membuat akta kelahiran tapi tidak ada buku nikah kedua orang tua di persidangan kira-kira bisa tidak pak dan apakah ada pungutan biaya? Terimakasih pak atas perhatiannya

Disposisi

Rabu, 02 Mei 2018 - 09:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Rabu, 02 Mei 2018 - 10:38 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Rabu, 02 Mei 2018 - 10:43 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Persidangan merupakan kewenangan pengadilan dan ada biaya, selengkapnya bisa ditanyakan di pengadilan setempat. Utk pengurusan akte kelahirannya bila nanti sudah terbit ketetapan keputusan dari pengadilan gratis.

Selesai

Rabu, 02 Mei 2018 - 10:43 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab