Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM95866145
Rincian Aduan
LGSM95866145
Selesai
Public
Assalamualaikum wr.wb pak, maaf mengganggu waktunya sebentar saya fachrudin asal sya Getasan, Kab. Semarang mau menanyakan untuk sidang membuat akta kelahiran tapi tidak ada buku nikah kedua orang tua di persidangan kira-kira bisa tidak pak dan apakah ada pungutan biaya? Terimakasih pak atas perhatiannya
Disposisi
Rabu, 02 Mei 2018 - 09:14 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Rabu, 02 Mei 2018 - 10:38 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Rabu, 02 Mei 2018 - 10:43 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Persidangan merupakan kewenangan pengadilan dan ada biaya, selengkapnya bisa ditanyakan di pengadilan setempat. Utk pengurusan akte kelahirannya bila nanti sudah terbit ketetapan keputusan dari pengadilan gratis.
Selesai
Rabu, 02 Mei 2018 - 10:43 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab