Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM94943814

Rincian Aduan

LGSM94943814

Selesai Public
KOTA SEMARANG
01 Mar 2017
0 ditandai
Yth Bpk Gubernur Ganjar Pranowo saya : eko nur yanti , Magang di puskesmas Candi Lama semarang sudah 10 thn dengn honor 300 rb/bln ,bahkan di thn 2015 kemarin , selama 1 thn tdk terima gaji sama sekali dengan alasan : puskesmas candi lama tidak ada uang sama sekali , serta di potong 100 perbulan dengan alasan kepala puskesmas menyatakan bahwa saya Eko Nur Yanti tidak pernah bekerja di puskesmas selama 7 thn di Candi Lama,dan selama 2 bln ini thn 2017 januari belum terima gaji dengan alasan bendahara puskesmas candi lama tidak boleh bekerja oleh PEMKOT semarang, yang ingin saya tanyakan : 1 , Apakah seorang magang bisa diangkat Pegawai Negeri? Sampai berapa thn. 2 , Apakah benar PERDA UMR berlaku bagi orang Magang seperti saya, trimakasih.

Disposisi

Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Berkaitan dg pengangkatan Magang di Puskesmas atau di Instansi pemerintah tdk diatur dlm UU no 13 th 2003 ttg Ketenagakerjaan. Per Gub ttg UMK berlaku bagi pekerja di perush swasta, BUMN/BUMD.