Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM94943814
Rincian Aduan
LGSM94943814
Selesai
Public
Yth Bpk Gubernur Ganjar Pranowo saya : eko nur yanti , Magang di puskesmas Candi Lama semarang sudah 10 thn dengn honor 300 rb/bln ,bahkan di thn 2015 kemarin , selama 1 thn tdk terima gaji sama sekali dengan alasan : puskesmas candi lama tidak ada uang sama sekali , serta di potong 100 perbulan dengan alasan kepala puskesmas menyatakan bahwa saya Eko Nur Yanti tidak pernah bekerja di puskesmas selama 7 thn di Candi Lama,dan selama 2 bln ini thn 2017 januari belum terima gaji dengan alasan bendahara puskesmas candi lama tidak boleh bekerja oleh PEMKOT semarang, yang ingin saya tanyakan : 1 , Apakah seorang magang bisa diangkat Pegawai Negeri? Sampai berapa thn. 2 , Apakah benar PERDA UMR berlaku bagi orang Magang seperti saya, trimakasih.
Disposisi
Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Berkaitan dg pengangkatan Magang di Puskesmas atau di Instansi pemerintah tdk diatur dlm UU no 13 th 2003 ttg Ketenagakerjaan. Per Gub ttg UMK berlaku bagi pekerja di perush swasta, BUMN/BUMD.