Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 07 Februari 2018 - 12:58 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Kamis, 08 Februari 2018 - 07:44 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Kamis, 08 Februari 2018 - 08:59 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Harga patokan mineral non logam dan batuan mendasari permen esdm no 17 th 2010 pasal 9 ayat 2 dimana ditetapkan berdasarkan harga pasar di lokasi tambang. misal harga 1 truk kapasitas 5 m3 rp. 750.000 maka harga patokan rp 150.000/m3.
Mekanisme penarikan dan bersaran pajak ditetapkan oleh bupati berasarkan uu 28 th 2009 maksimal 25% dari harga patokan. Pengenaan pajak adalah kepada pemambang/pemilik iup, bukan pada pembeli. Tks