Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM93969557
KABUPATEN TEMANGGUNG, 11 Mar 2017
LAPOR dengan hormat bpk gubernur,saya warga desa ketitang kec.jumo kab.temanggung. Bantuan untuk perbaikan rumah ada penyimpangan,rumah yg trgolong layak huni malah direnovasi,justru yg gak layak dibiarkan,dikarenakan waktu pilkades gak milih kades yg skrg. Kalau mau direnovasi suruh byr 5jt,apa bnr bgtu pak.? Mohon ditindak lanjuti. Trimakasih.
Disposisi
Selasa, 12 September 2017 - 08:10 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 13 September 2017 - 12:34 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Progress
Jumat, 15 September 2017 - 07:42 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Kriteria pengajuan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) antara lain sebagai berikut :
1. Status Kepemilikan Tanah Milik Sendiri disertai bukti kepemilikan (Sertifikat Tanah).
2. Penerima Bantuan masuk dalam data daftar RTLH atau Pemuktahiran Basis Data Terpadu (PBDT).
3. Khusus untuk Desa Ketitang, Kec. Jumo, Kab. Temanggung setelah kita cek pada kegiatan Bantuan RTLH Prov. Jawa Tengah Tahun 2017 TIDAK ADA.
Selesai
Jumat, 15 September 2017 - 07:43 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN