Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM93924570
Rincian Aduan
LGSM93924570
Selesai
Public
Assalamualaikum Pak Ganjar
Nama saya Lutfi Afgani dari Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas
Saya mau bertanya Pak perihal pembuatan SKCK
Apakah jika ingin membuat SKCK harus dengan surat pengantar dari RT, RW, Desa dan Kecamatan?
Soalnya saya lihat di web http://skck.jateng.polri.go.id/skck-resbms/ tidak ada keterangan untuk membawa surat pengantar tersebut Pak, sedangkan teman-teman saya yang lain kemarin pada saat membuat malah tetap disuruh untuk membuat surat pengantar tersebut.
Soalnya jujur surat pengantar RT, RW, Desa dan Kecamatan itu terlalu merepotkan dan membuang waktu Pak, mohon jawabannya.
Terimakasih.
Disposisi
Rabu, 20 Maret 2019 - 15:05 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Selesai
Rabu, 22 Januari 2020 - 14:41 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
penanganan perkara dilimpahkan ke Polres Banyumas dan sdh ditindaklanjuti oleh Polres Banyumas dengan menjelaskan kepada pelapor ttg prosedur pembuatan SKCK.
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah