Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM93713723
KOTA SEMARANG, 09 Aug 2018
ukan dari Kalangan Hater, tapi menurut hemat saya, penyebaran Dokumen Pribadi Tanpa Ijin Pemilik adalah Pelanggaran Etika (saya blm tau bila itu juga Melanggar Hukum). Saya sdh lakukan upaya himbauan pada pemosting, tapi blm ada respon. Saya juga sdh sampaikan ke WA Bapak Gubernur, tapi belum terbaca.. Mohon Petunjuk lebih lanjut. Terimakasih. Salam Hormat, Bagus Budi SantosoAssalamualaikum.... Sugeng nDalu Bapak Walikota Hendrar Prihadi... Nuwun Sewu, Mohon Ijin, kepareng Ngaturi usul... Bilih Tambak Tanggungrejo / Terboyo Kulon menika kagunganipun Pemerintah, Pemkot, Pemprov, utawi Pempus, Nyuwun Tulung Dipun Pasangi Papan Aset... Dengan demikian masyarakat dan Media bisa baca dan tau, bahwa yg digarap Petambak itu Bukan Tanahnya.... Saya sungguh Sangat Risih, tiap hari melihat Seliweran Postingan Sarkastik yg mengatakan Pemkot Biadab, Penindas Rakyat, dsb... Says juga dlm posiai dilemis, krn Teha Edy Djohar juga teman saya... Dan setau saya, ada seorang teman nya Teha yg cenderung Anti Kemapanan, dimanapun ada potensi konflik, dia selalu hadir & berpartisipasi... Demikian secuil usul dan info ini saya sampaikan demi
Disposisi
Selasa, 14 Agustus 2018 - 08:25 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 16 Agustus 2018 - 08:20 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Progress
Rabu, 29 Agustus 2018 - 08:23 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Selesai
Rabu, 29 Agustus 2018 - 08:23 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN