Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM93213472
Rincian Aduan
LGSM93213472
Progress
Public
Mohon kepada pak gub. Adanya tahapan rekomendasi untuk ditetapkan perangkat desa di kab. Kendal karena yang diajukan untuk direkomendasi 3 peringkat yakni 1, 2, 3 ini rawan sekali indikasi money politik. Maka perlu diawasi mas bos. Bisa jadi peringkat 3 yang atau 2 karena banyak uang bisa jadi pak gub. padahal dlm PP-permendagri, perbup tim kecamatan cuma memastikan nama, calon, dan peringkat sama dengan dalam hasil tes, dan meneliti kelengkapan administrasi. Setelah itu menentukan peringkat 1 untuk diangkat menjadi perangkat.
Disposisi
Rabu, 20 Desember 2017 - 10:45 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Rabu, 20 Desember 2017 - 10:57 WIBINSPEKTORAT
Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan
Progress
Rabu, 10 Januari 2018 - 15:22 WIBINSPEKTORAT
Penanganan aduan tersebut telah dilimpahkan kepada Inspektorat Kab. Kendal melalui Surat Inspektur Prov. Jateng Nomor 356/19/1.1/2018 tanggal 3 Januari 2018