Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM93108205
24 Mar 2018
Begitu kami warga tanya soal ijin katanya sudah ada ijinya dan mereka mengaku kalau mereka punya titik koordinat tambangYg saya pelajari dari internet katanya ijin iup op hanya digunakan untuk penambangan saja dan ternyata sudah habis masa berlakunya, dan untuk pengangkutan dan penjualan menggunakan iup op khusus, apakah mereka punya? Mohon pencerahanya pak gub biar kami selaku warga tidak merasa khawatir sungai kami dirusak, dengan ijin2 yang lengkap kami jadi tenang dan tidak risau karna pelaku tambang diatur oleh negara dan undang2
Disposisi
Senin, 26 Maret 2018 - 09:47 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 28 Maret 2018 - 08:09 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Kamis, 29 Maret 2018 - 08:57 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL