Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM93108205
Rincian Aduan
LGSM93108205
Selesai
Public
Begitu kami warga tanya soal ijin katanya sudah ada ijinya dan mereka mengaku kalau mereka punya titik koordinat tambangYg saya pelajari dari internet katanya ijin iup op hanya digunakan untuk penambangan saja dan ternyata sudah habis masa berlakunya, dan untuk pengangkutan dan penjualan menggunakan iup op khusus, apakah mereka punya? Mohon pencerahanya pak gub biar kami selaku warga tidak merasa khawatir sungai kami dirusak, dengan ijin2 yang lengkap kami jadi tenang dan tidak risau karna pelaku tambang diatur oleh negara dan undang2
Disposisi
Senin, 26 Maret 2018 - 09:47 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Rabu, 28 Maret 2018 - 08:09 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Kamis, 29 Maret 2018 - 08:57 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Berkaitan penambangan di s merawu ds petambak kab Banjarnegara, bersama ini kami informasikan sbb :
1. Sdr. Sudiono telah memiliki IUP OP yg diterbitkan pemda Banjarnegara dgn no. 545/561 thn 2011 tgl 2 juli 2011 dgn jangka waktu 5 thn, dan saat ini sdh habis.
2. Kpd sudiono sdh kami minta tuk mengajukan perpanjangan ke pemprov melalui BPM Ptsp dan salah satu syarat yg hrs dipenuhi surat izin lingkungan yg dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan hidup kab Banjarnegara.
3. Pemprov tidak akan menerbitkan iup jika izin lingkungan blm dimiliki.
4. Demikian informasi yg dpt kami sampaikan dan terimakasih atas kepedulian saudara tuk ikut mengawasi di bid penambangan serta kami berkomitmen tuk menertibkan semua penambangan tanpa izin.