Rincian Aduan : LGSM93108205

Selesai Public

24 Mar 2018

Begitu kami warga tanya soal ijin katanya sudah ada ijinya dan mereka mengaku kalau mereka punya titik koordinat tambangYg saya pelajari dari internet katanya ijin iup op hanya digunakan untuk penambangan saja dan ternyata sudah habis masa berlakunya, dan untuk pengangkutan dan penjualan menggunakan iup op khusus, apakah mereka punya? Mohon pencerahanya pak gub biar kami selaku warga tidak merasa khawatir sungai kami dirusak, dengan ijin2 yang lengkap kami jadi tenang dan tidak risau karna pelaku tambang diatur oleh negara dan undang2

0 Orang Menandai Aduan Ini