Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM92876709
Rincian Aduan
LGSM92876709
Selesai
Public
Berkaitan program PTSL ( pendaftaran tanah sistematis lengkap) atau sertifikat masal gratis yg di selenggarakan oleh presiden Jokowi ternyata masih ada pungli di Desa - Desa. Salah satunya adalah Ds. Bermi kec.Mijen Kab. Demak , dimana panitia yg dibentuk oleh Kades yg terdiri dari perangkat desa & orang yg ditunjuk oleh Kades yg telah mengumumkan tgl 1 Mei 2018 kepada warga bahwa pembuatan sertifikat masal dikenakan biaya Rp. 1.200.000 dengan alasan administrasi & lain sebagainya, korbannya adalah warga desa Bermi . Terimakasih
Disposisi
Senin, 07 Mei 2018 - 10:31 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Senin, 07 Mei 2018 - 10:34 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terima kasih atas laporannya
Progress
Senin, 07 Mei 2018 - 10:35 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Terimakasih atas pengaduan saudara, dalam program PTSL atau biasa dulu disebut dengan PRONA, perlu diketahui ada beberapa kewajiban dari peserta PTSL sebenarnya informasi ini pasti sdh disosialisasikan apabila peserta atau pemohon hadir dalam sosisalisasi tersebut, berikut hal2 yg perlu di ketahui untuk sertipikasi prona atau PTSL dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona atau PTSL antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; f.dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll)
Selesai
Senin, 07 Mei 2018 - 10:35 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan telah diselesaikan