Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM92876709

Rincian Aduan

LGSM92876709

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
07 May 2018
0 ditandai
Berkaitan program PTSL ( pendaftaran tanah sistematis lengkap) atau sertifikat masal gratis yg di selenggarakan oleh presiden Jokowi ternyata masih ada pungli di Desa - Desa. Salah satunya adalah Ds. Bermi kec.Mijen Kab. Demak , dimana panitia yg dibentuk oleh Kades yg terdiri dari perangkat desa & orang yg ditunjuk oleh Kades yg telah mengumumkan tgl 1 Mei 2018 kepada warga bahwa pembuatan sertifikat masal dikenakan biaya Rp. 1.200.000 dengan alasan administrasi & lain sebagainya, korbannya adalah warga desa Bermi . Terimakasih

Disposisi

Senin, 07 Mei 2018 - 10:31 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Senin, 07 Mei 2018 - 10:34 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terima kasih atas laporannya

Progress

Senin, 07 Mei 2018 - 10:35 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Terimakasih atas pengaduan saudara,  dalam program PTSL atau biasa dulu disebut dengan PRONA, perlu diketahui ada beberapa kewajiban dari peserta PTSL sebenarnya informasi ini pasti sdh disosialisasikan apabila peserta atau pemohon hadir dalam sosisalisasi tersebut, berikut hal2 yg perlu di ketahui untuk  sertipikasi prona atau PTSL dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona atau PTSL antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan  surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; f.dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll)

Selesai

Senin, 07 Mei 2018 - 10:35 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

laporan telah diselesaikan