Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM92323190
Rincian Aduan
LGSM92323190
Selesai
Public
Yth. Bapak Gubernur
Sesuai Pergub No.70 Tahun 2017 masa jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK adalah 2 periode. Saat ini telah banyak yang sudah 2 periode. Untuk itu mohon segera diganti karena yang antree sudah banyak.
Sekian terimakasih
Disposisi
Minggu, 10 Februari 2019 - 20:22 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Senin, 11 Februari 2019 - 08:18 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Terima kasih usulan Saudara, Perlu kami beritahukan bahwa dasar normatif yang mengatur jabatan Kepala Sekolah adalah Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Khusus masa jabatan, ditegaskan pada Pasal 12 ayat (8) bahwa masa jabatan Kepala Sekolah adalah tiga (3) periode dan selanjutnya dapat ditugaskan kembali satu (1) periode, dengan ketentuan harus lulus uji kompetensi.
Dengan demikian guru dapat diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah maksimal empat (4) periode. Demikian, terima kasih.
Selesai
Senin, 11 Februari 2019 - 08:18 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Terima kasih usulan Saudara, Perlu kami beritahukan bahwa dasar normatif yang mengatur jabatan Kepala Sekolah adalah Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Khusus masa jabatan, ditegaskan pada Pasal 12 ayat (8) bahwa masa jabatan Kepala Sekolah adalah tiga (3) periode dan selanjutnya dapat ditugaskan kembali satu (1) periode, dengan ketentuan harus lulus uji kompetensi.
Dengan demikian guru dapat diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah maksimal empat (4) periode. Demikian, terima kasih.