Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM92323190

Rincian Aduan

LGSM92323190

Selesai Public
09 Feb 2019
0 ditandai
Yth. Bapak Gubernur Sesuai Pergub No.70 Tahun 2017 masa jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK adalah 2 periode. Saat ini telah banyak yang sudah 2 periode. Untuk itu mohon segera diganti karena yang antree sudah banyak. Sekian terimakasih

Disposisi

Minggu, 10 Februari 2019 - 20:22 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Senin, 11 Februari 2019 - 08:18 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Terima kasih usulan Saudara, Perlu kami beritahukan bahwa dasar normatif yang mengatur jabatan Kepala Sekolah adalah Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Khusus masa jabatan, ditegaskan pada Pasal 12 ayat (8) bahwa masa jabatan Kepala Sekolah adalah tiga (3) periode dan selanjutnya dapat ditugaskan kembali satu (1) periode, dengan ketentuan harus lulus uji kompetensi.
Dengan demikian guru dapat diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah maksimal empat (4) periode. Demikian, terima kasih.

Selesai

Senin, 11 Februari 2019 - 08:18 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Terima kasih usulan Saudara, Perlu kami beritahukan bahwa dasar normatif yang mengatur jabatan Kepala Sekolah adalah Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Khusus masa jabatan, ditegaskan pada Pasal 12 ayat (8) bahwa masa jabatan Kepala Sekolah adalah tiga (3) periode dan selanjutnya dapat ditugaskan kembali satu (1) periode, dengan ketentuan harus lulus uji kompetensi. Dengan demikian guru dapat diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah maksimal empat (4) periode. Demikian, terima kasih.