Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM92094525
Rincian Aduan
LGSM92094525
Selesai
Public
Pak gubernur mohon maaf menggau, kususnya untuk tki di korea selatan, yang masa kontraknya sudah habis mohon segera di pulangkan, untuk bergantian yang lain yang belum bisa jadi tki di korea selatan.
Disposisi
Minggu, 01 Januari 2017 - 00:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Rabu, 11 Oktober 2017 - 14:27 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti
Progress
Kamis, 19 Oktober 2017 - 09:26 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Seorang TKI yang mendapatkan Kontrak 3 Tahun kemudian ditambah 1 Tahun 10 Bulan atau setelah itu berlanjut ke Re-Entry adalah mutlak.
Kewenangan pihak User (Pengguna) serta aturan pemerintah Korsel. Hal tersebut tergantung kebutuhan perusahaan, kesukaan user terhadap TKI atau Peran dr TKI terhadap User/tempat kerjanya di Korsel.
Prinsipnya adalah kepulangan TKI ke Indonesia menjadi kewenangan pemerintah korsel dan usernya.
Selesai
Kamis, 19 Oktober 2017 - 09:26 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
laporan selesai