Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM92094525

Rincian Aduan

LGSM92094525

Selesai Public
01 Jan 2017
0 ditandai
Pak gubernur mohon maaf menggau, kususnya untuk tki di korea selatan, yang masa kontraknya sudah habis mohon segera di pulangkan, untuk bergantian yang lain yang belum bisa jadi tki di korea selatan.

Disposisi

Minggu, 01 Januari 2017 - 00:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Rabu, 11 Oktober 2017 - 14:27 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti

Progress

Kamis, 19 Oktober 2017 - 09:26 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Seorang TKI yang mendapatkan Kontrak 3 Tahun kemudian ditambah 1 Tahun 10 Bulan atau setelah itu berlanjut ke Re-Entry adalah mutlak.
Kewenangan pihak User (Pengguna) serta aturan pemerintah Korsel. Hal tersebut tergantung kebutuhan perusahaan, kesukaan user terhadap TKI atau Peran dr TKI terhadap User/tempat kerjanya di Korsel.
Prinsipnya adalah kepulangan TKI ke Indonesia menjadi kewenangan pemerintah korsel dan usernya.

Selesai

Kamis, 19 Oktober 2017 - 09:26 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

laporan selesai