Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM91517664
Rincian Aduan
LGSM91517664
Selesai
Public
Saya peserta penjaringan perangkat desa, desa Mulyadadi kecamatan majenang kabupaten cilacap.saya menduga dalam tes penjaringan ini ada kecurangan pada pembuat soal/panita pasalnya dilihat dari hasil testnya kelihatan janggalnya..total peserta 4 orang.dalam test tertulis 3 peserta tidak ada yg dpt nilai 45.. Malah peserta yg unggul dpt nilai sempurna 92.. Ini kan jauh sekali gap nya..memang kalo dilihat peserta ini masih saudara sama lurahnya, selain itu bpk peserta ini kebetulan anak kadus..yg disesalkan juga panitianya org2 yg pro pemerintah desa.. Saya menduga ada unsur KKN. Tlg ditindaklanjuti trimakasih
Disposisi
Rabu, 12 September 2018 - 10:01 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Rabu, 12 September 2018 - 10:43 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Kamis, 13 September 2018 - 09:52 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan perangkat desa diatur dengan peraturan daerah selanjutnya ditindaklanjuti dengan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada Permendagri tersebut..Dan seluruh calon perangkat desa telah menandatangani Surat Pernyataan siap menerima hasil tes praktek dan tertulis..
Hasil koordinasi dengan Dispermades Kabupaten Cilacap bahwa pengaturan terkait pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Cilacap saat ini berpedoman pada:
1. Perda Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
2. Perbup Nomor 100 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kabupaten Cilacap Nomor 10 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Pengangkatan perangkat desa di Desa Mulyadadi Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap telah dilaksanakan pada tanggal 11 September 2018. Panitia pengangkatan perangkat desa telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan normatif yang ada. Dan seluruh calon perangkat desa yang mengikuti seleksi telah membuat Surat Pernyataan siap menerima hasil test praktek dan tertulis.
Selesai
Kamis, 13 September 2018 - 09:53 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab